Beranda Rabu, 30 September 2026

!online

Politik Netral

Lingkaran Setan Korupsi Kepala Daerah dan Ilusi Solusi Pilkada DPRD

Selasa, 29 September 2026, 07:08 WIB Sumber: Kompas
Ukuran:

Sedikitnya 19 kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 terseret kasus korupsi dengan modus pemerasan proyek, suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, hingga gratifikasi. KPK telah melakukan puluhan operasi tangkap tangan sejak Agustus 2025 hingga Juli 2026 yang menyasar kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia. Tingginya biaya politik dalam pilkada dinilai menjadi akar permasalahan yang memaksa kepala daerah mencari pengembalian modal melalui penyimpangan anggaran daerah, sehingga pembenahan aturan pilkada dan partai politik diperlukan sebagai solusi pencegahan korupsi.

Poin-Poin Utama

  • Setidaknya 19 kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 terjerat kasus korupsi.
  • Kurang dari dua tahun menjabat, belasan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 Ditangkap KPK.
  • KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap sekitar 18 kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024.
  • Dari Agustus hingga Desember 2025, KPK menangkap lima kepala daerah yakni Abdul Azis, Abdul Wahid, Sugiri Sancoko, Ardito Wijaya, dan Ade Kuswara Kunang.
  • Pada Januari 2026, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo.
  • Pada Maret 2026, KPK menangkap tiga bupati yakni Fadia Arafiq, Fikri Thobari, dan Samsul Auliya Rachman.
  • Pada April 2026, KPK menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
  • Pada Juni 2026, KPK menangkap dua bupati yakni Edison dan Suhardiman Amby.
  • Pada Juli 2026, KPK menangkap empat bupati yakni Syah Afandin, Etik Suryani, Lalu Ahmad Zaini, dan Anom Widiyantoro.
  • Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus korupsi perizinan.
  • Modus korupsi meliputi pemerasan proyek, suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta gratifikasi.
  • Biaya politik tinggi dalam Pemilihan Kepala Daerah memaksa kepala daerah mencari pengembalian modal melalui penyimpangan anggaran.
  • Syah Afandin memberikan paket proyek kepada tim suksesnya tanpa mekanisme lelang terbuka.
  • Syah Afandin mematok tarif setoran komitmen fee sebesar 10 hingga 17 persen dari anggaran proyek.
  • Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp6,7 miliar.
Tagar Terkait
#kpk#ott#uu pemilu#pilkada 2024#politik uang#korupsi kepala daerah#politik berbiaya tinggi#pilkada dprd#uu partai politik
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya