Wamenkeu: Dana Rp 37 Triliun untuk Bayar Kewajiban KDMP Sudah di Himbara
Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 37 triliun untuk membayar kewajiban Cooperativa Desa Merah Putih yang jatuh tempo pada 25 September 2026, dengan dana tersebut sudah ditempatkan di bank-bank Himbara namun belum dapat dicairkan karena menunggu proses verifikasi, validasi, dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai peraturan yang berlaku. Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia menyoroti potensi risiko fiskal dari program KDMP yang memiliki skema pembiayaan mencapai Rp 240 triliun.
Poin-Poin Utama
- Pemerintah menyiapkan dana Rp37 triliun untuk membayar kewajiban KDMP.
- Kewajiban KDMP jatuh tempo pada 25 September 2026.
- Dana tersebut telah ditempatkan di bank-bank Himbara.
- Wamenkeu Juda Agung menyatakan dana sudah siap di bank Himbara.
- Dana belum dapat dicairkan karena menunggu proses verifikasi dan validasi.
- Pencairan dana harus sesuai dengan PMK dan Perpres tata kelola KDMP.
- Dana juga harus melalui audit oleh BPK.
- Pengungkapan dilakukan dalam Media Gathering APBN 2027 pada 1 Oktober 2026.
- LPEM FEB UI menyoroti risiko fiskal dari program KDMP.
- Skema pembiayaan KDMP mencapai Rp240 triliun.
- Negara akan membayar kewajiban sekitar Rp40 triliun per tahun.
- Pembayaran dilakukan selama enam tahun mulai September 2026.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.