Eks Jampidsus Febrie Adriansson Disidang Rabu 7 Oktober Pekan Depan
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansson pada Rabu 7 Oktober 2026 untuk kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang terkait penanganan perkara PT Jiwasraya dan Asabri, serta temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul Bogor. Febrie mengajukan dua gugatan praperadilan yang ditolak hakim, dan dua pihak lain bernama Don Ritto serta Nurman Herin turut diproses dalam perkara yang sama.
Poin-Poin Utama
- Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perkara Febrie Adriansson pada 7 Oktober 2026.
- Sidang pembacaan dakwaan diagendakan pada hari yang sama, 7 Oktober 2026.
- Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengumumkan jadwal sidang pada 2 Oktober 2026.
- Perkara Febrie Adriansson tercatat dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
- Pengadilan juga meregistrasi perkara nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Don Ritto.
- Perkara nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst terdaftar atas nama Nurman Herin.
- Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansson sebagai tersangka pemerasan dan pencucian uang.
- Temuan di rumah Febrie di Sentul Bogor berupa emas 74 kilogram.
- Temuan uang tunai di rumah Febrie mencapai Rp543 miliar.
- Advokat Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin turut diproses dalam perkara yang sama.
- Rudi Margono menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan.
- Dugaan pencucian uang dilakukan Febrie saat menjabat sebagai pejabat struktural di Kejaksaan.
- Dugaan pemerasan berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya dan PT Asabri.
- Pengusaha properti Tan Kian disebut terlibat dalam dugaan pemerasan.
- Febrie mengajukan dua gugatan praperadilan yang keduanya ditolak hakim PN Jakarta Selatan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.