Kemenko PM dorong transformasi filantropi dari bantuan ke pemberdayaan
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mendorong transformasi filantropi dari sekadar pemberian bantuan menjadi pemberdayaan yang meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengentasan kemiskinan. Meskipun persentase penduduk miskin telah menurun menjadi 8,07 persen dan kemiskinan ekstrem menjadi 0,61 persen, tantangan regulasi berupa undang-undang tahun 1961 dan 1980 yang belum mengatur penggalangan dana secara daring perlu segera diperbarui agar filantropi dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat.
Poin-Poin Utama
- Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mendorong transformasi filantropi dari sekadar pemberian bantuan menjadi dukungan yang meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat.
- Dorongan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
- Persentase penduduk miskin pada Maret 2026 turun menjadi 8,07 persen atau 22,93 juta jiwa.
- Kemiskinan ekstrem turun menjadi 0,61 persen berdasarkan data BPS.
- Target penghapusan kemiskinan ekstrem ditetapkan pada 2026.
- Target penurunan angka kemiskinan menjadi 5 persen dijadwalkan pada 2029.
- Penghimpunan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya mencapai Rp44,7 triliun pada 2025.
- Sekitar 81 persen dana zakat melalui pembukuan lembaga ditujukan kepada fakir dan miskin.
- Sepanjang 2025 diterbitkan 108 izin pengumpulan uang atau barang tingkat menteri kepada 47 penyelenggara.
- Total dana terlapor melalui izin pengumpulan uang atau barang mencapai Rp562,4 miliar.
- Lebih dari 95 persen dana pengumpulan uang atau barang dihimpun melalui platform digital.
- Pengumpulan uang atau barang masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980.
- Regulasi yang ada belum secara spesifik mengatur penggalangan dana secara daring.
- Filantropi perlu diarahkan menjadi mitra strategis pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat.
- Dana filantropi dapat mendukung peningkatan keterampilan, akses ekonomi, dan kemampuan masyarakat untuk mandiri.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.