Lima WNA Malaysia sembunyikan 5,2 kg etomidate dalam sol sepatu
Hatta menggagalkan penyelundupan 5,226 kilogram etomidate, narkotika Golongan II yang disembunyikan di dalam sol sepatu, dengan menangkap lima WNA Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta pada 25-26 September 2026. Para kurir dikendalikan oleh seorang perempuan berinisial "MADAM" melalui aplikasi Telegram dengan janji upah 7.000 ringgit Malaysia dan dikoordinasikan melalui grup percakapan "TRIP INDO Z4 24th Team MADAM". Pengembangan kasus bersama kepolisian mengamankan seorang WNA Tiongkok tambahan beserta puluhan ribu kartrid rokok elektronik dan cairan suspect etomidate, yang diperkirakan menyelamatkan sekitar 21.250 jiwa dengan potensi penghematan biaya rehabilitasi Rp33,98 miliar.
Poin-Poin Utama
- Bea Cukai Soekarno-Hatta menyita 5,226 kilogram etomidate dari lima WNA Malaysia.
- Etomidate diklasifikasikan sebagai narkotika Golongan II berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
- Narkotika disembunyikan di dalam sol lima pasang sepatu yang dikenakan kurir.
- Penangkapan dilakukan di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
- Tersangka ditangkap pada 25 hingga 26 September 2026.
- Kelima kurir tiba menggunakan pesawat AirAsia penerbangan QZ 201 rute Kuala Lumpur–Jakarta.
- Lima WNA Malaysia berinisial MAJ (21), PAR (22), MZS (49), EBH (24), dan NAA (25) ditindak.
- Para kurir dikendalikan perempuan berinisial MADAM melalui aplikasi Telegram.
- Setiap kurir dijanjikan upah 7.000 ringgit Malaysia oleh pengendali.
- Koordinasi kurir dilakukan melalui grup Telegram bernama TRIP INDO Z4 24th Team MADAM.
- Pengembangan kasus bersama Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap WNA Tiongkok berinisial WS (25).
- Petugas menyita 85.000 mililiter cairan dalam 16 jerigen lima liter dan lima botol satu liter.
- Barang bukti tambahan mencakup 21.000 kartrid rokok elektronik kosong dan 15.000 tutup kartrid.
- Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan 21.250 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
- Potensi penghematan biaya rehabilitasi negara dari penindakan ini mencapai Rp33,98 miliar.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.