Beranda Sabtu, 3 Oktober 2026

!online

Ekonomi Netral

Mendag sebut G20 TMM tolak pangan sebagai alat tekanan geopolitik

Sabtu, 3 Oktober 2026, 13:02 WIB Sumber: Antara News
Ukuran:

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa hasil Pertemuan Menteri Perdagangan G20 di Milwaukee, Amerika Serikat, adalah para menteri menolak upaya menjadikan pangan sebagai alat tekanan geopolitik karena pangan berhubungan dengan kelangsungan hidup. Indonesia beserta anggota G20 memandang bahwa penyelesaian isu kelebihan kapasitas, praktik kerja paksa, dan aturan tarif Most Favored Nation Organisasi Perdagangan Dunia perlu kolaborasi dan aksi bersama dengan tetap menghormati perbedaan prinsip kebijakan masing-masing negara. Indonesia sendiri telah menunjukkan komitmen terhadap penghapusan kerja paksa melalui ratifikasi sembilan dari sepuluh Konvensi Fundamental Organisasi Buruh Internasional dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026.

Poin-Poin Utama

  • Pertemuan Menteri Perdagangan G20 diselenggarakan di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat.
  • Para menteri menolak pangan sebagai instrumen tekanan geopolitik.
  • Budi Santoso adalah Menteri Perdagangan Indonesia.
  • Isu excess capacity memerlukan kolaborasi dan aksi bersama antarnegara G20.
  • Penilaian excess capacity harus berbasis bukti spesifik untuk masing-masing sektor.
  • Setiap sektor memiliki siklus produksi, struktur rantai pasok, serta cakupan pasar berbeda.
  • WTO perlu mempertahankan prinsip Most Favored Nation dalam sistem perdagangan multilateral.
  • Prinsip MFN menjaga kepastian dan sikap nondiskriminatif dalam perdagangan internasional.
  • Pelemahan MFN dapat berdampak pada Special and Differential Treatment.
  • Indonesia meratifikasi sembilan dari sepuluh Konvensi Fundamental ILO.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 melarang impor barang hasil kerja paksa.
  • Indonesia-EFTA CEPA memuat ketentuan penghapusan kerja paksa.
  • I-EU CEPA memuat ketentuan penghapusan kerja paksa.
Tagar Terkait
#geopolitik#pangan#g20#perdagangan internasional#wto#mfn#kerja paksa
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.

Buka Sumber di Antara News

Warta Terkini Lainnya