Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan, Kemenko PM bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS Sasar 100.000 Pekerja
Kemenko PM bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS memperkuat jaring perlindungan bagi pekerja rentan melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS yang menargetkan 100.000 pekerja di 10 provinsi, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian selama enam bulan. Kolaborasi ini memanfaatkan jaringan BAZNAS hingga daerah untuk menjangkau kelompok mustahik dan pekerja rentan yang belum seluruhnya terlindungi jaminan sosial. Ke depan, perlindungan akan diperluas melalui skema Penerima Bantuan Iuran serta target perlindungan hingga satu juta pekerja tahun depan.
Poin-Poin Utama
- Program Jaminan Sosial BAZNAS menargetkan 100.000 pekerja rentan di 10 provinsi.
- Peluncuran program dilakukan di Kampung Pemuluther, Jurangmangu, Tangerang Selatan, pada 2 Oktober 2026.
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri Kumolosari menghadiri peluncuran tersebut.
- Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat dan Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid turut hadir dalam acara.
- Pekerja rentan menerima perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian selama enam bulan.
- BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS akan menyiapkan skema Penerima Bantuan Iuran untuk pekerja yang kesulitan membayar iuran.
- BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS merencanakan perluasan cakupan perlindungan hingga 1 juta pekerja pada tahun depan.
- BPJS Ketenagakerjaan akan memperluas kolaborasi dengan BAZNAS pusat maupun BAZNAS daerah pada tahun depan.
- BAZNAS Pusat telah memverifikasi 9.891 pekerja untuk proses perlindungan program.
- Lebih dari 8.500 pekerja telah masuk tahap verifikasi berikutnya melalui BAZNAS Pusat.
- Lebih dari 45.000 pekerja mustahik telah mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BAZNAS daerah.
- Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis hingga sembuh.
- Ahli waris pekerja yang meninggal dunia berhak menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.
- Peserta program erhält berhak atas manfaat beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk paling banyak dua orang anak.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.