Wapres Gibran Dilaporkan ke Bareskrim namun Tertunda, Pelapor Diminta Balik Hari Senin
Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) melaporkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri terkait dugaan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan dirinya sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Laporan tersebut tertunda karena hanya ada petugas piket di Bareskrim, sehingga pelapor diminta kembali pada Senin, 5 Oktober 2026. Kuasa hukum pelapor mengungkapkan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan surat keterangan yang memuat keterangan tidak benar.
Poin-Poin Utama
- Aliansi Rakyat Menggugat dan Pengacara Jawara Bela Umat melaporkan Wapres Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri.
- Laporan terkait dugaan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Wapres pada Pilpres 2024.
- D Samsudin dan Riyadi alias Regas menjadi perwakilan pelapor.
- Laporan dilakukan pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
- Upaya pelaporan tertunda karena di Bareskrim hanya terdapat petugas piket.
- Pelapor diminta kembali pada Senin, 5 Oktober 2026.
- Kuasalah hukum pelapor adalah Ahmad Khozinudin.
- Dugaan yang diadukan adalah surat keterangan yang memuat keterangan tidak benar.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.