Beranda Senin, 5 Oktober 2026

!online

Politik Netral

Revisi UU Pemilu Harus Konsisten dengan Putusan MK dan Menjamin Kompetisi Politik yang Adil

Senin, 5 Oktober 2026, 13:12 WIB Sumber: Sindonews
Ukuran:

Revisi UU Pemilu yang sedang dibahas di DPR harus diuji terhadap prinsip demokrasi, representasi politik, dan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah berkekuatan hukum. Isu krusial yang perlu menjadi perhatian publik meliputi presidential threshold yang telah dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945 serta parliamentary threshold yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat. Pembentuk UU perlu memastikan ketentuan baru tidak sekadar mengganti angka ambang batas tetapi benar-benar menjaga kesempatan partai politik mengajukan kandidat dan keberagaman pilihan bagi pemilih.

Poin-Poin Utama

  • Revisi UU Pemilu sedang dibahas di DPR.
  • MK pada Januari 2025 menyatakan Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional.
  • Pasal 222 mengatur presidential threshold 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional.
  • MK menyatakan presidential threshold sendiri yang bermasalah, bukan hanya persentasenya.
  • MK memutuskan ambang batas parlemen 4% tidak sesuai prinsip kedaulatan rakyat.
  • MK memerintahkan perbaikan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.
  • MK hingga Maret 2026 mencatat pembentuk UU belum menyelesaikan perubahan norma tersebut.
  • Revisi UU Pemilu menentukan desain kompetisi politik dan representasi suara rakyat.
  • Setiap perubahan harus diuji terhadap prinsip demokrasi dan hak memilih dan dipilih.
  • Desain pencalonan harus mencegah dominasi partai atau koalisi besar.
  • Perubahan norma harus menjaga kesempatan partai politik mengajukan pasangan calon.
  • Perubahan norma harus menjamin keberagaman pilihan bagi pemilih.
  • Pembentuk UU tidak boleh sekadar mengganti angka threshold.
  • Sistem threshold memiliki konsekuensi terhadap suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.
  • Ambang batas menentukan berapa banyak suara rakyat diterjemahkan menjadi kursi DPR.
Tagar Terkait
#dpr#mahkamah konstitusi#demokrasi#pemilu#parliamentary threshold#uu pemilu#presidential threshold#revisi uu
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya