Beranda Senin, 5 Oktober 2026

!online

Kebencanaan Netral

Wacana Pemindahan Ibu Kota Seusai Galodo, Simak Fakta-fakta Berikut

Senin, 5 Oktober 2026, 17:09 WIB Sumber: Kompas Dibaca 11 kali
Ukuran:

Pemerintah Kabupaten Solok belum mengambil keputusan mengenai wacana pemindahan ibu kota kabupaten dari Arosuka seusai dihantam galodo pada 21 September 2026, mengingat 12 kantor dinas rusak dan masyarakat sedang berduka. Keputusan bergantung pada hasil kajian para ahli dari Universitas Andalas yang berkolaborasi dengan BPBPK Sumatera Barat untuk menilai apakah kompleks kantor tersebut masih layak digunakan atau perlu direlokasi. Ahli geologi Ade Edward menyatakan tidak perlu relokasi namun harus memperkuat mitigasi, sementara Anggota IAKI Daryono mengingatkan agar keputusan tidak diambil terburu-buru dan harus berdasarkan penilaian risiko multifaktor.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Kabupaten Solok belum mengambil keputusan terkait wacana pemindahan ibu kota dari Arosuka.
  • Galodo menghantam kompleks Kantor Bupati Solok di Arosuka pada 21 September 2026 malam.
  • Sedikitnya 12 kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok rusak akibat galodo.
  • Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Solok termasuk yang rusak parah.
  • Arosuka ditetapkan sebagai ibu kota Kabupaten Solok sejak tahun 2004 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004.
  • Hingga saat ini, 12 kantor yang terdampak belum dapat digunakan.
  • Pegawai terdampak sebagian berkantor di posko tanggap darurat dan sebagian lainnya menggunakan ruang sekretariat serta ruang pertemuan di kantor bupati yang tidak terdampak.
  • Masa tanggap darurat bencana di Kabupaten Solok diperpanjang hingga 12 Oktober 2026.
  • Dinas yang terdampak parah meliputi Dinas PU, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pariwisata.
  • Pemerintah daerah menyurati Universitas Andalas untuk mendatangkan ahli melakukan pengkajian.
  • Ahli dari Universitas Andalas akan berkolaborasi dengan BPBPK Sumatera Barat dalam pengkajian.
  • Ahli geologi Ade Edward menyatakan lokasi kompleks kantor bupati memiliki riwayat galodo di masa lalu.
  • Lokasi kompleks kantor bupati masuk zona kuning atau zona rawan bencana I pada peta kawasan rawan bencana Gunung Talang.
  • Ahli geologi Ade Edward menyatakan pusat pemerintahan tidak perlu direlokasi tetapi mitigasi harus diperkuat.
  • Penilaian risiko multifaktor diperlukan sebelum memutuskan mempertahankan atau merelokasi kompleks kantor bupati.
Tagar Terkait
#mitigasi bencana#sumatera barat#banjir bandang#sabo dam#kabupaten solok#galodo#pemindahan ibu kota#arosuka#gunung talang
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya