Polres Berau Tangkap Pria Diduga Bobol Rumah Mahasiswa, MacBook dan Laptop Dicuri
Satuan ReskrimPolres Berau Kalimantan Timur berhasil menangkap terduga pelaku seorang pria berusia 42 tahun dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Tanjung Redeb. Pelaku membobol rumah seorang mahasiswa dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis saat korban sedang pergi kuliah, dan mencuri satu unit MacBook Apple M2, laptop Lenovo, ponsel, headset, serta tas ransel dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti dan kendaraan yang digunakan, serta menetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 476 atau Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Poin-Poin Utama
- SatreskrimPolres Berau meringkus pria berinisial EAN berusia 42 tahun sebagai terduga pelaku pencurian dengan pemberatan.
- Tindak pidana terjadi di wilayah hukum Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
- Peristiwa pencurian terjadi pada 23 September 2026 sekitar pukul 11.30 waktu Indonesia Tengah.
- Lokasi kejadian di Jalan Padat Karya Gang Limau 2, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.
- EAN mencongkel jendela rumah menggunakan linggis kecil saat rumah ditinggal penghuninya.
- Korban meninggalkan rumahnya sekitar pukul 10.30 untuk pergi kuliah.
- Korban kembali ke rumah sekitar pukul 11.00 dan menemukan ruangannya dalam kondisi berantakan.
- EAN mencuri satu unit MacBook Apple M2, satu unit laptop Lenovo, satu unit ponsel, headset, dan sebuah tas ransel hitam.
- Nilai kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
- Korban melaporkan kejadian tersebut ke MarkasPolres Berau.
- Tim SatreskrimPolres Berau mengamankan pelaku EAN beserta seluruh barang bukti.
- Barang bukti yang disita berupa satu buah linggis kecil dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam bernomor polisi KT 3301 GU.
- EAN ditahan di Mapolres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- EAN dijerat dengan Pasal 476 atau Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023.
- Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.