Beranda Rabu, 7 Oktober 2026

!online

Politik Netral

DPR setujui UU Pelindungan Ketenagakerjaan jelang tenggat MK

Selasa, 6 Oktober 2026, 12:02 WIB Sumber: Antara News Dibaca 12 kali
Ukuran:

undang, sekitar tiga pekan sebelum tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi pada 31 Oktober 2026. Pengesahan ini merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023. UU tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal yang mencakup hak normatif pekerja, jaminan sosial, sistem pengupahan, serta hubungan industrial.

Poin-Poin Utama

  • DPR RI menyetujui RUUPelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.
  • Persetujuan diambil dalam Rapat Paristiwa Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
  • Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta.
  • Semua fraksi di DPR menyatakan setuju atas pengesahan RUUPelindungan Ketenagakerjaan.
  • Pengesahan RUUPelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
  • Putusan MK tersebut diucapkan pada 31 Oktober 2024.
  • MK memberi tenggat waktu maksimal dua tahun sehingga jatuh tempo adalah 31 Oktober 2026.
  • RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.
  • Pembahasan tingkat I selesai pada Senin, 5 Oktober, antara Komisi IX DPR dan pemerintah.
  • Komisi IX DPR melakukan konsultasi publik dan audiensi untuk menjaring masukan.
  • Regulasi ini dirancang agar mampu beradaptasi dengan perubahan pola dunia kerja dan transformasi digital.
  • Perlindungan mencakup hak-hak normatif pekerja, jaminan sosial, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Undang-undang ini mengatur sistem pengupahan, hubungan industrial, dan pemutusan hubungan kerja.
  • Regulasi juga mengatur dana cadangan pesangon, pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
  • UU ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja rentan dan meningkatkan daya saing tenaga kerja.
Tagar Terkait
#dpr#mahkamah konstitusi#ketenagakerjaan#uu pelindungan ketenagakerjaan#rapat paristiwa
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.

Buka Sumber di Antara News

Warta Terkini Lainnya