DPR setujui UU Pelindungan Ketenagakerjaan jelang tenggat MK
undang, sekitar tiga pekan sebelum tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi pada 31 Oktober 2026. Pengesahan ini merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023. UU tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal yang mencakup hak normatif pekerja, jaminan sosial, sistem pengupahan, serta hubungan industrial.
Poin-Poin Utama
- DPR RI menyetujui RUUPelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.
- Persetujuan diambil dalam Rapat Paristiwa Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
- Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta.
- Semua fraksi di DPR menyatakan setuju atas pengesahan RUUPelindungan Ketenagakerjaan.
- Pengesahan RUUPelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
- Putusan MK tersebut diucapkan pada 31 Oktober 2024.
- MK memberi tenggat waktu maksimal dua tahun sehingga jatuh tempo adalah 31 Oktober 2026.
- RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.
- Pembahasan tingkat I selesai pada Senin, 5 Oktober, antara Komisi IX DPR dan pemerintah.
- Komisi IX DPR melakukan konsultasi publik dan audiensi untuk menjaring masukan.
- Regulasi ini dirancang agar mampu beradaptasi dengan perubahan pola dunia kerja dan transformasi digital.
- Perlindungan mencakup hak-hak normatif pekerja, jaminan sosial, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
- Undang-undang ini mengatur sistem pengupahan, hubungan industrial, dan pemutusan hubungan kerja.
- Regulasi juga mengatur dana cadangan pesangon, pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
- UU ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja rentan dan meningkatkan daya saing tenaga kerja.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.