Manfaat JKP Diperbesar, Pemerintah Diminta Cegah Kesenjangan Antarpekerja
Rencana pemerintah memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan memperbesar manfaat bagi pekerja bergaji rendah melalui perubahan skema berdasarkan kelompok upah mendapatkan apresiasi, namun dinilai berisiko memunculkan kesenjangan perlindungan jika selisih upah tipis menghasilkan perbedaan manfaat yang jauh. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Royanto Purba menekankan bahwa negara perlu memastikan adanya bantalan pendapatan yang memadai bagi pekerja yang terkena PHK. Pemerintah saat ini tengah mematangkan skema pelaksanaan serta kebutuhan anggaran sebelum mengimplementasikan formula baru tersebut.
Poin-Poin Utama
- Rencana pemerintah memperkuat kembali program Jaminan Kehilangan Pekerjaan menuai apresiasi dari Anggota DJSN Royanto Purba.
- JKP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
- Pelaksanaan JKP diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021.
- Program JKP memberikan tiga manfaat, yaitu bantuan uang tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.
- Bantuan uang tunai JKP berlaku selama enam bulan setelah pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Peserta JKP meliputi pekerja kantoran dan buruh pabrik yang merupakan warga negara Indonesia.
- Peserta JKP wajib berusia di bawah 54 tahun saat terdaftar dan bekerja di badan usaha skala menengah dan besar.
- Pekerja di badan usaha mikro, kecil, menengah, dan besar wajib terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional.
- Sesuai PP Nomor 37 Tahun 2021, nominal bantuan uang tunai JKP adalah 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama.
- Bantuan uang tunai kemudian berkurang menjadi 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.
- Maksimal dasar upah yang diperhitungkan dalam bantuan JKP adalah Rp 5 juta.
- Pada 2025, PP Nomor 6 Tahun 2025 mengubah manfaat JKP menjadi 60 persen dari batas upah maksimal.
- Manfaat JKP yang direvisi pada 2025 dibayar selama paling lama enam bulan berturut-turut.
- Kelompok pertama dengan gaji Rp 2,3 juta akan menerima bantuan penuh sebesar Rp 2,3 juta selama enam bulan.
- Kelompok kedua dengan gaji di bawah Rp 3,6 juta juga akan menerima bantuan Rp 2,3 juta.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.