Beranda Rabu, 7 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Trump Setujui Regu Tembak untuk Eksekusi Pembunuh 13 Orang di Pangkalan AS

Selasa, 6 Oktober 2026, 17:04 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 10 kali
Ukuran:

Presiden Donald Trump menyetujui eksekusi mati menggunakan regu tembak terhadap Nidal Hasan, seorang psikiater Angkatan Darat AS yang menembak mati sedikitnya 13 orang di Pangkalan Fort Hood, Texas, pada tahun 2009. Eksekusi tersebut akan menjadi eksekusi mati pertama yang dilakukan militer AS sejak tahun 1961, setelah Hasan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer pada tahun 2013 atas penembakan massal yang terinspirasi oleh Al-Qaeda.

Poin-Poin Utama

  • Trump menyetujui eksekusi mati menggunakan regu tembak bagi Nidal Hasan.
  • Nidal Hasan menembak mati sedikitnya 13 orang di Pangkalan Fort Hood, Texas, pada 2009.
  • Hasan adalah psikiater Angkatan Darat AS yang bertugas di Pangkalan Fort Hood.
  • Tiga puluh orang mengalami luka dalam aksi penembakan tersebut.
  • Eksekusi mati terhadap Hasan akan menjadi yang pertama dilakukan militer AS sejak 1961.
  • Juru bicara Pentagon Sean Parnell mengumumkan persetujuan Trump melalui media sosial X.
  • Menhan Pete Hegseth merekomendasikan hukuman regu tembak bagi Hasan.
  • Hasan dijatuhi hukuman mati oleh dewan juri pengadilan militer AS pada 2013.
  • Hasan memilih membela diri sendiri tanpa menghadirkan saksi atau memberikan kesaksian.
  • Penembakan massal Hasan terinspirasi oleh organisasi Al-Qaeda.
  • Hasan lahir di AS dan ber KTP AS dengan latar belakang keturunan Palestina.
  • Hasan melepaskan tembakan pada 5 November 2009 di fasilitas medis Fort Hood.
  • Sebanyak 12 dari 13 korban jiwa merupakan personel militer AS.
  • Seluruh 30 korban luka adalah personel militer AS.
  • Hasan berkomunikasi secara daring dengan Anwar al-Awlaki, ulama radikal berkebangsaan AS.
Tagar Terkait
#trump#pentagon#eksekusi mati#pete hegseth#regu tembak#nidal hasan#fort hood#penembakan massal
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya