Kualitas Udara Berbahaya, Siswa PAUD-SMP Pontianak Kembali Belajar dari Rumah
Kualitas udara di Pontianak, Kalimantan Barat, kembali masuk kategori berbahaya sehingga siswa PAUD hingga SMP menerapkan belajar dari rumah. Kebijakan tersebut ditetapkan Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setelah pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara menunjukkan kondisi berbahaya. Belajar dari rumah mulai berlaku pada 7 Oktober 2026 dengan merujuk pada Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 sebagai langkah antisipatif melindungi kesehatan siswa dan tenaga pendidik.
Poin-Poin Utama
- Kualitas udara di Pontianak, Kalimantan Barat terpantau masuk kategori berbahaya.
- Siswa jenjang PAUD hingga SMP kembali belajar dari rumah.
- Kebijakan ditetapkan Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
- Pembelajaran dari rumah berlaku untuk jenjang PAUD, SD, SMP, dan Satuan Pendidikan Nonformal.
- Plt Kepala Disdikbud Kota Pontianak Hermawan Eko Wibowo mengumumkan keputusan tersebut.
- Pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara menunjukkan kualitas udara kategori berbahaya.
- Kondisi udara berbahaya tercatat hingga malam tanggal 6 Oktober.
- Pembelajaran dari rumah mulai berlaku pada tanggal 7 Oktober.
- Disdikbud telah menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh satuan pendidikan.
- Pemberitahuan juga dikirimkan kepada pengawas sekolah dan kepala sekolah.
- Pelaksanaan pembelajaran dari rumah mengacu pada Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026.
- Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif untuk melindungi siswa.
- Langkah tersebut juga bertujuan melindungi tenaga pendidik dari paparan udara tidak sehat.
- Keselamatan dan kesehatan anak-anak menjadi prioritas pemerintah kota.
- Pembelajaran dari rumah berlaku hingga kondisi kualitas udara kembali membaik.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.