Hukum Negatif
Akademisi Usul Pembalikan Beban Pembuktian Dibatasi di RU Perampasan Aset
nilai Pancasila.
Poin-Poin Utama
- Muhammad Rusdi Anhar adalah akademisi dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Darussalam Gontor.
- Rusdi menyoroti ketentuan pembalikan beban pembuktian dalam RU Perampasan Aset.
- Pandangan Rusdi disampaikan dalam RDPU Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
- Penerapan pembalikan beban pembuktian secara penuh berpotensi merugikan terdakwa dengan keterbatasan sumber daya.
- Dalam ketentuan tersebut, terdakwa wajib membuktikan bahwa asetnya tidak berkaitan dengan tindak pidana.
- Terdakwa dengan sumber daya lebih besar dinilai lebih mampu menghadapi mekanisme pembuktian terbalik.
- Terdakwa dari kelompok sumber daya terbatas berpotensi kesulitan membuktikan asal-usul asetnya.
- Kesulitan tersebut makin besar jika terdakwa tidak mendapat bantuan hukum yang memadai.
- Rusdi menilai metode pembuktian terbalik berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
- Konsep pembuktian terbalik lazim digunakan dalam hukum perdata.
- RU Perampasan Aset berkaitan dengan aspek pidana dan kewenangan negara untuk merampas aset.
- Pembalikan beban pembuktian secara penuh perlu dibatasi agar tidak berbenturan dengan asas praduga tak bersalah.
- Pembalikan beban pembuktian berpotensi bertentangan dengan sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Dalam ajaran Islam terdapat prinsip untuk menjaga harta dan kehormatan seseorang.
- Rusdi merekomendasikan pembatasan ketentuan pembalikan beban pembuktian dalam RU Perampasan Aset.
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?
Buka Sumber di DetikNewsHak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.