Beranda Rabu, 7 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

PUTUSAN MK: Mengapa MK Ragu Gibran Punya Ijazah SMA?

Rabu, 7 Oktober 2026, 12:06 WIB Sumber: Kompas Dibaca 9 kali
Ukuran:

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil pemilu yang diajukan Denny Indrayana cs, sehingga Gibran Rakabuming tidak didiskualifikasi dari posisi Wakil Presiden. Meskipun demikian, MK secara substantif membenarkan dalil pemohon mengenai masalah pada surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, karena tidak ditemukan dokumen ijazah atau diploma yang membuktikan ia telah menamatkan pendidikan setingkat SMA di luar negeri, melainkan hanya certificate of attendance.

Poin-Poin Utama

  • MK memutuskan tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming dari posisi Wakil Presiden pada 6 Oktober 2026.
  • Permohonan sengketa hasil pemilu dari Denny Indrayana cs dinyatakan tidak memiliki legal standing.
  • MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan tersebut karena persoalan tenggat waktu dan kedudukan hukum.
  • MK membenarkan adanya masalah dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Gibran.
  • Gibran menyelesaikan pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapura pada periode 2002-2004.
  • Gibran menyelesaikan pendidikan di UTS Insearch Sydney pada periode 2002-2006.
  • Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Surat keterangan tersebut menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch Sydney tahun 2006.
  • Gibran dinilai memiliki pengetahuan setara tamat SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
  • MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah dari sekolah luar negeri setingkat SMA.
  • MK tidak menemukan sertifikat atau diploma sebagai bukti kelulusan Gibran dari sekolah luar negeri.
  • Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan tidak terdapat bukti dokumen pendukung surat penyetaraan.
  • Dokumen yang dilampirkan saat permohonan penyetaraan hanya berupa certificate of attendance.
  • Surat keterangan penyetaraan bukan sama dengan surat tanda tamat belajar atau ijazah.
  • Para pihak yakni pemohon dan pihak terkait sama-sama mengungkapkan kegembiraan atas putusan MK.
Tagar Terkait
#mahkamah konstitusi#pemilu#pilpres 2024#gibran rakabuming#wakil presiden#ijazah sma#sengketa pencalonan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya