PDIP Kini Usulkan Ambang Batas Parlemen DPR sampai DPRD 6 Persen
PDIP mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 6 persen yang berlaku untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam revisi UU Pemilu. Berbagai partai memiliki pandangan berbeda mengenai besaran ambang batas, di mana NasDem mengusulkan 7 persen, Golkar 5 persen, sementara PAN justru ingin tetap 4 persen atau diturunkan. Said Abdullah mempertanyakanlogika penetapan ambang batas nol persen yang diajukan partai-partai non-parlemen dengan pertimbangan jumlah partai yang sangat banyak.
Poin-Poin Utama
- PDIP bakal mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 6% dalam RUUPemilu.
- Usulan 6% berlaku untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Said Abdullah menyatakan hal tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 6 Oktober.
- Said Abdullah mempertanyakan keharusan usul ambang batas nol persen dari partai non-parlemen.
- Said Abdullah menilai dalil suara terbuang dalam pemilu tidak relevan.
- Said Abdullah menyebut banyak negara lain memiliki tingkat ambang batas lebih rendah dari Indonesia.
- Sejumlah fraksi di DPR kini memiliki sikap berbeda soal besaran ambang batas parlemen.
- NasDem mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen dari 4% menjadi 7%.
- PDIP dan PKB mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 6%.
- Golkar mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 5%.
- PAN mengusulkan ambang batas tetap 4% atau bahkan diturunkan.
- Mahkamah Konstitusi memutus agar ambang batas parlemen diubah dan dikaji ulang melalui RUUPemilu.
- Banong menjadi Wakil Ketua Panja RUUPemilu dari Gerbera.
- Banong menepis tuduhan bahwa Panja ingin mempersulit partai-partai nonparlemen.
- Panja akan mengundang semua pihak ke Komisi II untuk memintai pendapat terkait ambang batas.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.