Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bakal menggelar sidangperdana pembacaan surat dakwaan terhadap bekas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Febrie Adriansson terkait kasus pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan temuan emas 74 kilogram serta uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul, Bogor. Sidang dengan nomor perkara 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst diagendakan berlangsung pada pukul 13.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya dan Asabri, serta telah dua kali mengajukan praperadilan yang keduanya ditolak hakim.
Poin-Poin Utama
- Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat gelar sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap Febrie Adriansyah hari ini.
- Perkara dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst disidangkan mulai pukul 10.00 WIB.
- Sidang diagendakan ulang dilaksanakan setelah makan siang sekitar pukul 13.30 WIB.
- Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini adalah Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
- Hakim anggota yang memeriksa perkara ini adalah Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.
- Panitera Pengganti dalam perkara ini adalah Min Setiadhi.
- PN Jakarta Pusat juga meregistrasi perkara nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Don Ritto.
- PN Jakarta Pusat juga meregistrasi perkara nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Nurman Herin.
- Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansson sebagai tersangka kasus pemerasan dan pencucian uang.
- Temuan di rumah Febrie di Sentul, Bogor meliputi emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar.
- Pengacara Don Ritto dan Nurman Herin turut diproses hukum dalam kasus ini.
- Rudi Margono selaku Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan menangani kasus ini.
- Febrie Adriansson diduga melakukan pencucian uang saat bertugas sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaaan.
- Dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya dan Asabri.
- Febrie Adriansson telah mengajukan dua gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan keduanya ditolak hakim.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.