Komjak Usul Diberi Kewenangan Penyelidikan Internal di UU Perampasan Aset
Undang Perampasan Aset demi menciptakan pengawasan berlapis terhadap proses perampasan aset. Ia menekankan pentingnya pemberitahuan kepada pihak terkait, pengendalian keberatan pihak ketiga, serta penguatan pengawasan melekat oleh jaksa agung muda. Melalui kewenangan tersebut, Komjak dapat merekomendasikan hasil penyelidikan kepada aparat internal untuk menangani penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.
Poin-Poin Utama
- Pujiono adalah Ketua Komisi Pidana (Komjak).
- Pujiono mengusulkan agar Komjak memiliki kewenangan penyelidikan dalam UU Perampasan Aset.
- Tujuan kewenangan tersebut adalah agar Komjak dapat melakukan pengawasan terhadap pelanggaran dalam perampasan aset.
- Usulan disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR.
- Rapat berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
- Rapat dilaksanakan pada hari Rabu, 7 Oktober 2026.
- Pujiono menekankan perlunya pengawasan berlapis dalam UU Perampasan Aset.
- Lapis yudisial tidak hanya terjadi pada proses persidangan.
- Pihak ketiga harus diberitahu saat ada upaya perampasan aset secara paksa.
- Keberatan dalam perampasan aset perlu dikontrol.
- Pihak ketiga dapat mengajukan tantangan keberatan sejak awal.
- Pengawasan internal melalui Jaksa Agung Muda perlu diperkuat.
- Komjak mengusulkan dapat mengawasi sampai ke tingkat teknis.
- Komjak mengusulkan memiliki kewenangan melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pidana.
- Jika terjadi penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum, Komjak dapat merekomendasikan hasil penyelidikan kepada aparat internal.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.