Beranda Senin, 5 Oktober 2026

!online

Hukum Negatif

Pakar tidak setuju beban pembuktian terbalik dalam perampasan aset

Senin, 5 Oktober 2026, 20:04 WIB Sumber: Antara News Dibaca 8 kali
Ukuran:

Pakar Hukum Universitas Airlangga Taufik Rahman menolak penerapan metode pembuktian terbalik dalam RU< Perampasan Aset karena dianggap bertentangan dengan asas peradilan berimbang dan membuka celah penyalahgunaan wewenang oleh negara terhadap terdakwa. Ia mengusulkan agar beban pembuktian keterkaitan aset dengan tindak pidana tetap berada di tangan aparat penegak hukum, bukan dibebankan kepada terdakwa. Sebagai gantinya, ia menyarankan penerapan standar pembuktian clear and convincing evidence untuk mengatur perampasan aset tanpa pemidanaan.

Poin-Poin Utama

  • Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rahman tidak setuju penerapan metode pembuktian terbalik dalam perampasan aset.
  • Metode pembuktian terbalik membebankan pembuktian aset terkait tindak pidana kepada terdakwa.
  • Taufik menilai pembuktian terbalik bertentangan dengan asas peradilan berimbang (fair trial).
  • Aset dapat dirampas jika putusan pengadilan menyatakan aset tersebut memiliki hubungan sangat kuat dengan tindak pidana tertentu.
  • Metode pembuktian terbalik membuka peluang perampasan aset yang diragukan keterkaitannya dengan tindak pidana.
  • Taufik mengusulkan agar RU< Perampasan Aset tidak mencantumkan ketentuan pembuktian terbalik.
  • Jaksa penuntut umum merupakan pihak yang semestinya mencari bukti keterkaitan aset dengan tindak pidana.
  • Penerapan pembuktian terbalik berpotensi menempatkan terdakwa pada posisi tidak seimbang.
  • Terdakwa harus berhadapan dengan negara yang memiliki sumber daya dan otoritas lebih besar.
  • Metode pembuktian terbalik membuka celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
  • Kekuatan hukum terdakwa jauh lebih rendah dibandingkan kekuatan hukum negara.
  • Taufik mengusulkan agar RU< Perampasan Aset mengatur secara jelas standar pembuktian dalam perkara perampasan aset tanpa pemidanaan.
  • Taufik menyarankan keterkaitan aset dengan tindak pidana dibuktikan dengan standar clear and convincing evidence.
  • Taufik menyatakan pandangannya saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta.
Tagar Terkait
#komisi iii dpr#ruu perampasan aset#universitas airlangga#pembuktian terbalik#taufik rahman#fair trial
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.

Buka Sumber di Antara News

Warta Terkini Lainnya