Beranda Rabu, 7 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

KPK Periksa Mantan Bupati Kukar dalam Kasus TPPU

Rabu, 7 Oktober 2026, 13:07 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 9 kali
Ukuran:

KPK memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pencucian uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Rita sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi sebesar Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima. Pada 16 Januari 2018, Rita Widyasari bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang oleh KPK.

Poin-Poin Utama

  • KPK memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
  • Pemeriksaan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut.
  • Rita tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.12 WIB.
  • Rita menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus TPPU.
  • Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan perkara TPPU di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara.
  • Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka.
  • Tersangka awal terkait kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara.
  • Kutai Kartanegara berada di Provinsi Kalimantan Timur.
  • Rita diduga menerima uang suap sebesar Rp6 miliar.
  • Suap berkaitan dengan pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit.
  • Perkebunan kelapa sawit berada di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
  • Izin lokasi diberikan kepada PT Sawit Golden Prima.
  • Pada 16 Januari 2018, KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka TPPU.
  • Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Rita Widyasari.
Tagar Terkait
#kpk#tppu#gratifikasi#pencucian uang#kutai kartanegara#rita widyasari
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya