Beranda Rabu, 30 September 2026

!online

Hukum Netral

Pelaku Kekerasan Seksual di Lampung Divonis 18 Tahun Penjara, Hak sebagai Ayah Dicabut

Rabu, 30 September 2026, 21:13 WIB Sumber: Kompas
Ukuran:

Yusnadi (34) warga Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara karena terbukti memerkosa anak kandungnya yang berusia 12 tahun secara berulang kali sejak 2024 dengan ancaman senjata tajam. Selain pidana badan, majelis hakim juga mencabut hak kekuasaan sebagai ayah terhadap anak korban selama 20 tahun berdasarkan Pasal 86 huruf e KUHP, dengan pertimbangan bahwa kekuasaan orangtua merupakan mandat yang dapat dicabut jika dilanggar demi melindungi keselamatan dan kepentingan terbaik anak.

Poin-Poin Utama

  • Yusnadi (34), warga Kabupaten Tulang Bawang, divonis 18 tahun penjara atas kasus pemerkosaan anak kandung.
  • Hakim memutuskan pencabutan hak kekuasaan sebagai ayah selama 20 tahun terhadap anak korban.
  • Kasus ditangani Pengadilan Negeri Menggala dengan nomor 226/Pid.Sus/2026/PN Mgl.
  • Putusan dibacakan pada 9 September 2026 dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mamluatul Maghfiroh.
  • Terdakwa terbukti melanggar Pasal 473 Ayat (4) dan Ayat (9) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
  • Pemerkosaan dilakukan sedikitnya lima kali dengan ancaman senjata tajam.
  • Tindakan kekerasan berlangsung sejak 2024 dan baru terungkap pada 2026.
  • Korban berusia 12 tahun dan mengalami trauma, kecemasan, serta emosi tidak stabil.
  • Terdakwa mengancam akan membunuh korban jika berani menceritakan perbuatan tersebut.
  • Korban meminta agar terdakwa tidak berada di ruang sidang saat memberikan keterangannya.
  • Korban menyatakan tidak ingin lagi bertemu dan diasuh oleh ayahnya.
  • Pencabutan hak didasarkan pada Pasal 86 Huruf e KUHP juncto Pasal 66 Ayat (1) Huruf a.
  • Majelis hakim merujuk prinsip the best interest of the child dalam Convention on the Rights of the Child.
  • Motif pelaku adalah melampiaskan sakit hati atas persoalan rumah tangganya kepada anak.
  • Kewajiban menanggung biaya pemeliharaan anak tetap berlaku meskipun hak asuh dicabut.
Tagar Terkait
#lampung#kekerasan seksual#hukum#vonis#pemerkosaan anak#pencabutan hak ayah#tulang bawang
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya