Beranda Kamis, 8 Oktober 2026

!online

Politik Negatif

Pramono Minta PMI Tak Tentukan Nominal Sumbangan: Kan Sifatnya Sukarela

Kamis, 8 Oktober 2026, 13:03 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 8 kali
Ukuran:

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta menghentikan penentuan nominal sumbangan dalam program Bulan Dana PMI, karena sumbangan harus bersifat sukarela tanpa paksaan. Pramono telah berkomunikasi dengan Ketua PMI DKI Jakarta terkait informasi penetapan nominal yang beredar di lingkungan RT, sekolah, dan birokrasi. Pramono menegaskan bahwa masyarakat harus diberi kebebasan untuk memilih memberikan sumbangan atau tidak, dan meminta PMI DKI segera membuat aturan yang melarang praktik penentuan nominal tertentu.

Poin-Poin Utama

  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta PMI DKI Jakarta menghentikan penentuan nominal sumbangan dalam program Bulan Dana PMI.
  • Sumbangan dalam program Bulan Dana PMI harus bersifat sukarela tanpa paksaan.
  • Permintaan tersebut disampaikan Pramono setelah berkomunikasi dengan Ketua PMI DKI Jakarta.
  • Informasi penetapan nominal sumangan beredar di lingkungan RT hingga sekolah.
  • Pramono berbicara di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada Kamis, 8 Oktober 2026.
  • Pramono meminta PMI DKI Jakarta segera membuat aturan yang melarang penentuan nominal sumbangan.
  • Program Bulan Dana PMI merupakan kegiatan penggalangan dana yang bersifat sukarela.
  • Masyarakat diberi kebebasan untuk memilih memberikan sumbangan atau tidak.
  • Aturan tersebut berlaku di berbagai lingkungan termasuk sekolah dan birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  • Pramono secara pribadi telah membuat video kampanye untuk program Bulan Dana PMI.
  • Kampanye tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban untuk menyumbang dengan nominal tertentu.
  • Pramono berharap penggalangan dana PMI tetap berjalan dengan mengutamakan semangat kerelawanan.
Tagar Terkait
#pramono anung#pmi#gubernur dki jakarta#bulan dana pmi#sumbangan sukarela
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya