Beranda Jumat, 9 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Begal Sopir Taksi di Pamulang, Pelaku Pakai Akun Wanita Jebak Korban

Jumat, 9 Oktober 2026, 18:07 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 9 kali
Ukuran:

Kepolisian menangkap AA (21) karena diduga mencuri dengan kekerasan terhadap sopir taksi online di Pamulang, Tangerang Selatan. Pelaku menggunakan akun atas nama perempuan untuk menjebak korban, lalu menikam dan membawa kabur mobil Toyota Calya milik korban; pelaku juga berupaya menabrak korban saat melarikan diri. Polisi berhasil menemukan mobil tersebut di Pandeglang, Banten, sebelum sempat dijual, dan menangkap pelaku di Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Poin-Poin Utama

  • Polisi menangkap pria berinisial AA (21) atas kasus begal sopir taksi online di Pamulang, Tangerang Selatan.
  • Pelaku menusuk korban dengan senjata tajam sebelum membawa kabur mobil Toyota Calya milik korban.
  • Korban menerima pesanan taksi online di perempatan Ciledug dengan penumpang yang tidak sesuai profil akun.
  • Pelaku memohon diantarkan ke kawasan Bambu Apus, Pamulang, dan korban bersedia mengantar.
  • Kejadian berlangsung di Jalan Alam Segar 1, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, pada 6 Oktober 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
  • Pelaku turun dengan alasan mengambil uang tunai, kemudian kembali dan menusuk korban dengan senjata tajam.
  • Pelaku menggunakan akun taksi online atas nama perempuan untuk mengelabui korban.
  • Pelaku meminta perempuan tak dikenal di jalan memesan kendaraan agar sesuai dengan profil akun.
  • Pelaku berupaya menabrak korban saat melarikan diri dengan mobil curian.
  • Pelaku berniat menjual mobil dan telepon genggam milik korban.
  • Polisi menemukan mobil curian di wilayah Pandeglang, Banten, sebelum sempat terjual.
  • Pelaku AA ditangkap pada 8 Oktober 2026 pukul 15.15 WIB di warung kopi Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
  • Barang bukti yang disita meliputi ponsel Infinix Smart 7, mobil Toyota Calya hitam, sebilah pisau, pakaian pelaku, dan rekaman sirkuit tertutup.
  • Kasus ini ditangani sebagai dugaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Pelaku AA mengakui aksi begal tersebut merupakan tindakan pertamanya.
Tagar Terkait
#polda metro jaya#tangerang selatan#pamulang#pembegalan#sopir taksi online#pencurian dengan kekerasan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya