Beranda Minggu, 11 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

TNI-Polri Tanam 20 Ribu Pohon, Kabaharkam Tekankan Polisi Bersama Masyarakat

Sabtu, 10 Oktober 2026, 23:02 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 10 kali
Ukuran:

TNI dan Polri bersama pemerintah daerah dan kalangan buruh menanam 20.000 pohon di Kabupaten Siak, Riau, dalam rangka HUT ke-81 TNI. Kabaharkam Polri menegaskan kegiatan ini sebagai wujud nyata semangat Polisi Bersama Masyarakat yang melibatkan seluruh elemen dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kebakaran hutan. Pangdam XIX/Tuanku Tambusai memandang penanaman pohon sebagai investasi ekologis jangka panjang yang berkaitan langsung dengan ketahanan nasional.

Poin-Poin Utama

  • TNI dan Polri menanam 20.000 bibit pohon di Kabupaten Siak, Riau.
  • Penanaman pohon merupakan bagian dari peringatan HUT ke-81 TNI.
  • Kegiatan dilakukan di lahan seluas 40 hektare kawasan PT Bumi Siak Pusako.
  • Penanaman pohon berlangsung pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
  • Kabaharkam Polri Komjen Herry Heryawan menghadiri kegiatan tersebut.
  • Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo turut hadir.
  • Peserta meliputi pemerintah daerah, pelaku usaha, serikat buruh, dan masyarakat.
  • Pangdam menyebut penanaman pohon sebagai investasi ekologis jangka panjang.
  • Konsep Green Defense dan Green Policing terintegrasi dalam kegiatan ini.
  • Kelestarian lingkungan memiliki keterkaitan langsung dengan ketahanan nasional.
  • Kaharkam menekankan semangat Polisi Bersama Masyarakat dalam kegiatan tersebut.
  • Polri tidak cukup hanya hadir saat terjadi persoalan, tetapi juga harus mencegah.
  • Pelayanan lingkungan merupakan bentuk nyata tugas kepolisian berorientasi pencegahan.
  • Keterlibatan seluruh elemen masyarakat diperlukan dalam pencegahan Karhutla.
  • Kaharkam mengapresiasi keterlibatan kalangan buruh dalam kegiatan penghijauan.
Tagar Terkait
#karhutla#polri#tni#lingkungan#riau#green policing#polisi bersama masyarakat#siak#penanaman pohon#green defense
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya