Beranda Minggu, 11 Oktober 2026

!online

Ekonomi Netral

Pramono Pastikan DKI Tetap Pemegang Saham Mayoritas Bank Jakarta-PAM Jaya

Minggu, 11 Oktober 2026, 02:01 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 10 kali
Ukuran:

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi DKI tetap menjadi pemegang saham mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya meskipun kedua BUMD tersebut bakal melantai di bursa melalui mekanisme IPO, dengan kepemilikan mayoritas diatur melalui Peraturan Daerah. Rencana IPO ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan perusahaan daerah sekaligus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme, yang berjalan seiring dengan penataan landasan hukum termasuk pembentukan Dana Cadangan Daerah dan penerbitan Obligasi Daerah untuk mendukung pembiayaan proyek strategis di Jakarta.

Poin-Poin Utama

  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi DKI tetap pemegang saham mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya.
  • Bank Jakarta dan PAM Jaya bakal melantai di bursa saham melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO).
  • Kepemilikan saham mayoritas oleh Pemerintah Provinsi DKI diatur melalui peraturan daerah.
  • Ketentuan mengenai IPO diatur dalam Perda yang diusulkan untuk mencegah pengalihan pengelolaan kepada pihak lain.
  • Rencana IPO merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan perusahaan daerah.
  • IPO bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan.
  • Bank Jakarta berperan mendukung aktivitas ekonomi dan layanan perbankan di Ibu Kota.
  • PAM Jaya bertanggung jawab menyediakan layanan air bersih bagi masyarakat Jakarta.
  • Bank Jakarta dan PAM Jaya harus memenuhi ketentuan keterbukaan informasi sesuai regulasi pasar modal.
  • Pemerintah Provinsi DKI mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah pada 1 Oktober 2026.
  • Keempat Raperda meliputi Pembentukan Dana Cadangan Daerah dan perubahan bentuk hukum PAM Jaya, Bank Jakarta, serta PT Transportasi Jakarta.
  • Dana Cadangan Daerah dibentuk untuk memperkuat kapasitas fiskal dan menjamin ketersediaan anggaran pembangunan.
  • Dana Cadangan Daerah disiapkan untuk mengantisipasi pembayaran pokok Obligasi Daerah saat jatuh tempo.
  • Dana tersebut dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  • Penguatan kapasitas fiskal bertujuan meningkatkan profesionalisme pengelolaan BUMD dan menjaga kendali atas aset strategis.
Tagar Terkait
#dki jakarta#pramono anung#obligasi daerah#pam jaya#perda#bumd#ipo#bank jakarta
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya