Himperra Usul Rumah Subsidi hingga Rp500 Juta, Dorong Evaluasi Bunga KPR dan Perizinan
Himperra mengusulkan perluasan batas harga rumah subsidi hingga Rp500 juta dan evaluasi skema bunga KPR menjadi sekitar 6-8% untuk mendorong penjualan hunian bersubsidi yang terus menurun akibat melambatnya daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. Asosiasi juga mendorong integrasi perizinan di bawah Kementerian PKP, pengalihan anggaran BSPS ke skema FLPP, serta insentif pemerintah sebesar Rp20 juta per unit agar beban pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah lebih ringan.
Poin-Poin Utama
- Himperra mengusulkan perluasan batas harga rumah subsidi hingga Rp500 juta.
- Himperra mendorong evaluasi skema bunga kredit pemilikan rumah.
- Asosiasi pengembang tersebut mengusulkan integrasi perizinan perumahan di bawah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- Ketua Umum Himperra Ari Tri Priyono menyampaikan usul tersebut dalam Rapat Kerja Nasional 2026.
- Rakernas Himperra 2026 diselenggarakan di Kota Batu, Jawa Timur, pada 10 Oktober.
- Himperra mengusulkan skema bunga sekitar 6 sampai 8% untuk rumah subsidi di atas batas lama.
- Bunga tetap KPR subsidi melalui FLPP untuk rumah tapak saat ini sebesar 5%.
- Himperra mengusulkan penerapan opsi bunga tetap selama 10 tahun pertama pada skema tertentu.
- Asosiasi tersebut mengusulkan anggaran BSPS untuk 100.000 unit dialihkan ke skema FLPP.
- Himperra mengusulkan insentif pemerintah sebesar Rp20 juta per unit rumah subsidi.
- Penjualan rumah subsidi anjlok cukup dalam pada tahun ini.
- Penyebab anjloknya penjualan rumah subsidi adalah melemahnya daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
- Ari Tri Priyono juga menjabat sebagai CEO Riscon Group.
- Usulan perluasan batas harga rumah subsidi bertujuan memperluas pilihan hunian dari aspek desain, kualitas, dan lokasi.
- Usulan tersebut juga menargetkan masyarakat generasi muda dan masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal dekat pusat kota.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.