Beranda Minggu, 11 Oktober 2026

!online

Ekonomi Netral

491 Daerah Belum Mampu Bayar Gaji PNS, Tergantung Transfer dari Pusat

Minggu, 11 Oktober 2026, 21:10 WIB Sumber: Sindonews Dibaca 9 kali
Ukuran:

Sebanyak 491 dari 546 pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia belum memiliki Pendapatan Asli Daerah yang cukup untuk menutupi belanja pegawai, sehingga masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Alokasi Transfer ke Daerah dalam RAPBN 2027 ditetapkan sebesar Rp735 triliun, naik 5,47% dari outlook 2026, namun masih lebih rendah dibandingkan realization 2025. Kajian menunjukkan ketimpangan fiskal yang signifikan, dengan kontribusi PAD tertinggi di Jawa dan Bali serta terendah di Papua.

Poin-Poin Utama

  • Sebanyak 491 dari 546 pemerintah kabupaten/kota di Indonesia belum memiliki Pendapatan Asli Daerah yang cukup untuk menutupi belanja pegawai.
  • Angka tersebut setara dengan 89,93% pemerintah daerah yang masih bergantung pada sumber penerimaan lain.
  • Hanya 55 dari 546 pemerintah kabupaten/kota yang memiliki PAD memadai untuk menutupi belanja pegawai.
  • Alokasi Transfer ke Daerah dalam RAPBN 2027 ditetapkan sebesar Rp735 triliun.
  • DPD sebelumnya mengusulkan tambahan Rp45,2 triliun sehingga total menjadi Rp780,2 triliun.
  • Alokasi TKD 2027 naik Rp38,1 triliun atau 5,47% dibandingkan proyeksi outlook 2026 sebesar Rp696,9 triliun.
  • Alokasi tersebut lebih rendah Rp114 triliun dibandingkan realization 2025 sebesar Rp849 triliun.
  • Penetapan alokasi TKD disepakati oleh DPR pada 29 September 2026.
  • PAD rata-rata menyumbang 48,19% terhadap penerimaan pemerintah provinsi dalam rencana APBD 2026.
  • Kontribusi PAD di tingkat kabupaten/kota hanya 18,74%.
  • Provinsi di Jawa dan Bali mencatat kontribusi PAD sebesar 64,96% pada tingkat provinsi.
  • Kabupaten/kota di Jawa dan Bali mencatat kontribusi PAD sebesar 32,81%.
  • Papua memiliki kontribusi PAD terendah, yakni 19,77% pada tingkat provinsi.
  • Kabupaten/kota di Papua hanya mencatat kontribusi PAD sebesar 4,54%.
  • Kajian dilakukan oleh NEXT Indonesia Center menggunakan data realization APBD per Agustus 2026 dari Kementerian Keuangan.
Tagar Terkait
#tkd#transfer ke daerah#apbn 2027#pad#kemandirian fiskal#491 daerah#gaji pns
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya