Beranda Senin, 12 Oktober 2026

!online

Ekonomi Netral

Waspada Penipuan Denda Aturan Wajib Halal, BPJPH Ungkap Modusnya

Senin, 12 Oktober 2026, 05:02 WIB Sumber: CNN Dibaca 9 kali
Ukuran:

BPJPH memperingatkan masyarakat dan pelaku usaha tentang penipuan yang memanfaatkan pemberlakuan aturan Wajib Halal mulai 18 Oktober 2026, di mana penipu mengatasnamakan BPJPH untuk meminta uang dengan berbagai alasan. Pemerintah menegaskan tidak akan melakukan penyisiran terhadap pelaku usaha dan pelaksanaan Wajib Halal dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan. Saat ini pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi usaha mikro dan kecil serta produk impor agar pelaksanaannya tetap teratur dan proporsional.

Poin-Poin Utama

  • BPJPH mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mewaspadai penipuan terkait aturan Wajib Halal.
  • Pemberlakuan Wajib Halal dimulai pada 18 Oktober 2026.
  • Penipu mengatasnamakan BPJPH untuk meminta uang kepada pelaku usaha.
  • Alasan permintaan uang meliputi pembayaran denda, sanksi, dan penyelesaian sertifikasi halal.
  • Pemerintah tidak akan melakukan penyisiran atau sweeping terhadap pelaku usaha.
  • Pelaksanaan Wajib Halal dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan.
  • Informasi resmi tersedia di bpjph.halal.go.id.
  • Tidak ada penundaan pemberlakuan Wajib Halal.
  • Pemerintah menyusun ketentuan khusus bagi produk usaha mikro dan kecil.
  • Ketentuan khusus juga disiapkan untuk produk impor berupa bahan baku dan barang gunaan.
  • Ketentuan khusus bertujuan agar pelaksanaan tetap tertib dan proporsional.
  • Kebijakan ini bagian dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Tagar Terkait
#penipuan#bpjph#sertifikasi halal#umk#wajib halal
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya