Pembongkaran Ritel di Pamekasan yang Memicu Stereotipe Negatif
Gerai minimarket di Desa Panaan, Kabupaten Pamekasan, dibongkar massa yang diikuti ratusan warga dan alumnus pondok pesantren pada tanggal 7 Oktober 2026 karena dikhawatirkan mematikan usaha mikro kecil warga. Penolakan warga sudah disampaikan sejak Juli 2026 melalui audiensi dengan bupati dan penyerahan petisi tertulis, namun pembangunan gerai tetap berlanjut hingga menimbulkan aksi pembongkaran. Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi kebijakan moratorium ritel modern dengan menjembatani komunikasi antara pengusaha dan masyarakat.
Poin-Poin Utama
- Pembongkaran gerai minimarket terjadi di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura.
- Kejadian berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
- Aksi pembongkaran diikuti lebih dari 400 orang, menurut catatan Kepolisian Resor Pamekasan.
- Pembongkaran dilakukan menggunakan ekskavator jenis backhoe loader.
- Hanya bagian depan bangunan yang dirobohkan, bukan seluruh struktur.
- Minimarket hampir selesai dibangun dan dijadwalkan beroperasi pertengahan Oktober 2026.
- Warga dan ulama dari sejumlah pondok pesantren melakukan protes keras terhadap pembangunan gerai.
- Keberadaan gerai dikhawatirkan mematikan ekonomi usaha mikro kecil dan warung warga.
- Pada 20 Juli 2026, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menemui warga dan ulama dalam audiensi.
- Audiensi warga dan ulama berlangsung di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Kabupaten Pamekasan.
- Setidaknya 15 pondok pesantren menyampaikan keberatan tertulis terhadap pembangunan ritel.
- Pada 6 Oktober 2026, warga menyerahkan petisi penolakan tertulis kepada Bupati Pamekasan.
- Pada 6 Oktober 2026, Pemerintah Kabupaten Pamekasan menerbitkan surat peringatan satu.
- Surat peringatan tersebut ditujukan kepada pemilik gerai untuk menghentikan pembangunan fisik.
- Sosiolog Sri Hidayati menyarankan komunikasi dijembatani antara pengusaha dan masyarakat.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.