Beranda Selasa, 13 Oktober 2026

!online

Politik Negatif

Dampak Karhutla makin Parah, DPR Minta Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional

Senin, 12 Oktober 2026, 20:07 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 14 kali
Ukuran:

mengajar, serta memperburuk kesehatan dan perekonomian warga di berbagai wilayah, sehingga ia menilai Indonesia perlu membuka pintu bagi bantuan internasional seperti yang sudah ditawarkan Malaysia. Menyadari kondisi darurat tersebut, Presiden Prabowo Subianto kemudian memanggil jajaran menteri dan pimpinan lembaga terkait dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan untuk mengevaluasi strategi penanggulangan karhutla di titik krusial Sumatera dan Kalimantan.

Poin-Poin Utama

  • Karhutla telah membara selama tiga bulan terakhir di berbagai wilayah Indonesia.
  • Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendesak penetapan status Bencana Nasional.
  • Kabut asap pekat melumpuhkan sektor transportasi penerbangan.
  • Aktivitas belajar-mengajar dihentikan di wilayah terdampak karhutla.
  • Kondisi kesehatan dan perekonomian warga terus memburuk akibat kabut asap.
  • Daniel Johan menyatakan tiga bulan karhutla seperti hidup di neraka bagi masyarakat terdampak.
  • Daniel meminta seluruh instrumen negara dikerahkan secara optimal untuk memadamkan titik api.
  • Indonesia perlu membuka pintu bagi bantuan internasional untuk menangani karhutla.
  • Malaysia sudah menyatakan kesiapan membantu mengatasi karhutla di Indonesia.
  • Daniel Johan mengajukan permohonan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
  • Ia mendorong evakuasi mendesak bagi balita dan lansia ke area terbebas asap.
  • Presiden Prabowo memanggil kementerian dan lembaga terkait ke Istana Kepresdenan RI.
  • Rapat terbatas difokuskan mengevaluasi strategi penanggulangan karhutla di Sumatera dan Kalimantan.
  • Menko Polkam Dudung Abdurachman memaparkan capaian penanganan dalam rapat tersebut.
  • Rapat diikuti oleh TNI, Pemberantasan Korupsi, Kementerian Kehutanan, dan BNPB melalui Zoom.
Tagar Terkait
#karhutla#kebakaran hutan#dpr#prabowo#kabut asap#bencana nasional
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya