Mercy Sihombing ke Wapres Gibran: Kalau Punya Nurani, Anda Mundur!
Mercy Sihombing mendesak Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk mundur dari jabatannya karena tidak memiliki ijazah SLTA atau sederajat, sesuai pertimbangan Hakim MK dalam memutus gugatan mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana. Dia mengklaim MK tidak menemukan bukti ijazah setara SMK milik Gibran dan menilai Gibran sejak awal tidak layak menjadi calon wakil presiden karena tidak memenuhi persyaratan pendidikan. Mercy bersama Aliansi Rakyat Menggugat dan Ormas Pejabat mendatangi DPR untuk meminta parlemen menggunakan hak impeachment terhadap Gibran.
Poin-Poin Utama
- Mercy Sihombing mendesak Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan Wapres.
- Gibran tidak memiliki ijazah SLTA atau sederajat.
- Desakan ini berdasarkan pertimbangan Hakim MK dalam putusan gugatan Denny Indrayana.
- Pernyataan disampaikan di DPR RI, Jakarta, Senin (12/10/2026).
- Mercy datang bersama Aliansi Rakyat Menggugat dan Ormas Pejabat.
- Mereka menginginkan DPR menggunakan hak impeachment terhadap Gibran.
- Mercy merupakan salah satu Pemohon dalam gugatan ke MK.
- MK menyatakan tidak ditemukannya ijazah SLTA atau sederajat atas nama Gibran.
- Surat keterangan Gibran bukan bukti kelulusan SLTA atau sederajat.
- Mercy berprofesi sebagai pengacara dan pendidik selama 16 tahun.
- Mercy menjadi saksi di MK pada tanggal 6 Oktober.
- MK tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMK.
- Surat keterangan yang diterbitkan Kemendikbud telah terbuka kebenarannya.
- Mercy menyatakan Gibran tidak layak menjadi calon wakil presiden sejak awal.
- Mercy mengajarkan siswa untuk memperjuangkan kejujuran ijazah.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.