Beranda Rabu, 7 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Ahli soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran: MK Lempar Bola

Rabu, 7 Oktober 2026, 09:03 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 8 kali
Ukuran:

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran saat mendaftar cawapres, namun MK menegaskan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran karena hal tersebut ranah lembaga lain yang berwenang. Ahli hukum Bivitri Susanti menilai MK melempar tanggung jawab ke DPR untuk impeachment, penegak hukum untuk mengusut manipulasi, dan partai politik untuk tidak mencalonkan Gibran pada Pemilu 2029.

Poin-Poin Utama

  • Bivitri Susanti menilai putusan MK bukan berarti pemohon kalah.
  • MK berkesimpulan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka memang tidak ada.
  • MK tidak memeriksa substansi karena pemohon tidak memiliki legal standing.
  • Gugatan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima (NO).
  • MK melempar bola panas kepada DPR untuk memulai impeachment.
  • MK melempar bola panas kepada penegak hukum untuk mengusut dugaan manipulasi.
  • MK melempar bola panas kepada DPR untuk menghukum dan mengavisi.
  • Partai-partai disebut MK sebaiknya tidak mencalonkan Gibran pada 2019.
  • Gibran disebut MK sebaiknya mundur karena malu.
  • MK tidak menerima gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran.
  • MK menyatakan pemohon bukan peserta pilpres 2024.
  • MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.
  • MK tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat capres-cawapres.
  • MK menyerahkan penilaian keabsahan syarat kepada lembaga lain.
  • Sidang putusan MK berlangsung di Jakarta Pusat, Selasa 6 Oktober 2026.
Tagar Terkait
#dpr#mahkamah konstitusi#gibran rakabuming raka#kpu#ijazah#hukum tata negara#impeachment
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya