Beranda Rabu, 7 Oktober 2026

!online

Politik Netral

MK nyatakan gugatan ijazah Gibran tidak dapat diterima

Selasa, 6 Oktober 2026, 22:11 WIB Sumber: Antara News Dibaca 10 kali
Ukuran:

kawan yang menyoal keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Para pemohon berdalil bahwa syarat pendidikan SLTA atau sederajat bersifat imperatif dan harus dipenuhi sejak pendaftaran, serta meminta MK mendiskualifikasi Gibran. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi Termohon terkait kedudukan hukum pemohon.

Poin-Poin Utama

  • Majelis Hakim MK menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
  • Gugatan diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan terhadap keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres.
  • Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan pada sidang PHPU Pemilihan Presiden 2024.
  • Sidang pembacaan putusan berlangsung di Gedung I MK RI pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.
  • Suhartoyo mengetuk palu pukul 20.00 WIB sebagai penanda dimulainya sidang.
  • MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.
  • MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
  • Para pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap cawapres.
  • Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
  • Para pemohon juga meminta MK membatalkan penetapan dan pelantikan Gibran sebagai wapres.
  • Para pemohon memohon MK memerintahkan MPR memilih wapres pengganti dalam waktu 60 hari.
  • Permohonan teregister dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
  • Para pemohon meliputi KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan enam warga Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
  • Gugatan tidak dapat diterima dalam pokok permohonan berdasarkan amar putusan MK.
Tagar Terkait
#mahkamah konstitusi#gibran rakabuming raka#denny indrayana#phpu#mk#pilpres 2024#ijazah
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.

Buka Sumber di Antara News

Warta Terkini Lainnya