Beranda Rabu, 7 Oktober 2026

!online

Politik Netral

BW: PKPU Loloskan Gibran Cawapres Langgar Pemilu Jujur dan Adil

Selasa, 6 Oktober 2026, 23:02 WIB Sumber: CNN Dibaca 9 kali
Ukuran:

Kuasa hukum pemohon menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena melanggar asas pemilu jujur dan adil, sekaligus mengungkapkan bahwa Badan Pengawasan Pemilihan Umum tidak mendapat akses dari Komisi Pemilihan Umum terkait pemeriksaan ijazah. Bambang Widjojanto menyatakan pencalonan Gibran memiliki cacat formil dan tidak pantas menjadi calon wakil presiden. Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan permohonan gugatan tidak dapat diterima.

Poin-Poin Utama

  • Bambang Widjojanto (BW) adalah kuasa hukum pemohon dalam gugatan syarat ijazah Gibran Rakabuming Raka.
  • PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum dinilai melanggar azas pemilu jujur dan adil.
  • Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.
  • Sidang putusan perkara diselenggarakan di Gedung MK, Jakarta, pada 6 Oktober.
  • Bawasl tidak mendapat akses dari KPU untuk memeriksa ijazah sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
  • BW menyatakan pencalonan Gibran sebagai wakil president memiliki cacat formil.
  • Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan gugatan tidak dapat diterima.
  • Hakim Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pada sidang pleno 6 Oktober malam.
  • Perkara ini merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
  • BW menyatakan jika cacat formil ditemukan di awal, Gibran tidak pantas menjadi calon wakil presiden.
  • Bawasl mengkonfirmasi bahwa KPU tidak memberikan akses pemeriksaan ijazah kepada lembaga pengawas.
  • BW mengklaim persidangan berhasil membuktikan adanya cacat formil pada pencalonan Gibran.
  • Gugatan ini berkaitan dengan syarat pendidikan minimal untuk pencalonan wakil president.
  • Putusan MK bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berbunyi permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Tagar Terkait
#mahkamah konstitusi#gibran rakabuming raka#pilpres 2024#pkpu#bambang widjojanto
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya