Beranda Senin, 12 Oktober 2026

!online

Hukum Negatif

MA Pastikan Tidak Intervensi Proses Hukum Insiden Penyiraman Jubir PN Pati

Senin, 12 Oktober 2026, 18:11 WIB Sumber: Sindonews Dibaca 8 kali
Ukuran:

Mahkamah Agung memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum terkait aksi penyiraman air kepada juru bicara Pengadilan Negeri Pati Retno Lastiani oleh Supriyono alias Botok, dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk menentukan apakah perbuatan tersebut termasuk tindak pidana. Pascaperistiwa tersebut, MA akan terus memantau dan mengevaluasi Peraturan Mahkamah Agung terkait sistem pengamanan di persidangan untuk memastikan keefektifannya.

Poin-Poin Utama

  • Mahkamah Agung tidak akan melakukan intervensi hukum dalam kasus penyiraman terhadap Jubir PN Pati.
  • Supriyono alias Botok menyiram air kepada Retno Lastiani, Jubir PN Pati.
  • Penyiraman terjadi saat sesi audiensi penanganan perkara sidang lanjutan praperadilan.
  • Perkara praperadilan terkait dugaan pencurian mesin kapal dengan tersangka Utomo.
  • Nomor perkara penyiraman adalah 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti.
  • Sidang lanjutan praperadilan berlangsung di PN Pati.
  • Hakim Agung MA Heru Pramono menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers.
  • Konferensi pers dilaksanakan di Gedung MA Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026.
  • MA menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib untuk menentukan kategori tindak pidana.
  • MA akan terus memantau dan mengevaluasi sistem pengamanan persidangan.
  • MA telah memiliki Perma yang mengatur pengamanan di persidangan.
  • MA akan mengevaluasi keefektifan Perma terkait pengamanan.
  • MA akan memperbaiki Perma jika belum dianggap efektif.
  • Perbaikan pengamanan akan diterapkan di seluruh pengadilan di Indonesia.
Tagar Terkait
#praperadilan#mahkamah agung#penyiraman#pn pati#jubir pn pati#heru pramono#perma#pengamanan persidangan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya