Kantor Pos Dirusak Pedemo Surat MA ke Bupati Gowa Nyasar, 3 Ditangkap
Polisi menangkap tiga orang pelaku perusakan kantor PT Pos cabang Sungguminasa, Kabupaten Gowa, saat aksi unjuk rasa terkait surat pemanggilan Mahkamah Agung untuk Bupati Gowa yang nyasar ke Pengadilan Agama setempat. Hasil investigasi Pos Indonesia menemukan surat tersebut ditahan oleh oknum kurir mitra dan tidak pernah diantarkan ke alamat tujuan, sehingga perusahaan menyampaikan permohonan maaf serta menonaktifkan kurir mitra yang terlibat untuk pemeriksaan lanjutan.
Poin-Poin Utama
- Polisi menangkap tiga orang diduga pelaku perusakan kantor PT Pos Cabang Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
- Perusakan terjadi saat aksi unjuk rasa terkait surat Mahkamah Agung untuk Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
- Surat tersebut tidak sampai ke alamat tujuan melainkan nyasar ke Pengadilan Agama Sungguminasa.
- Aksi unjuk rasa berlangsung pada hari Rabu, 7 Oktober.
- Kapolresta Gowa Kobes Pol Muh Yusuf mengonfirmasi penangkapan pada Kamis, 8 Oktober.
- Aksi semula berjalan tertib namun massa yang ingin bertemu pimpinan PT Pos diadang kepolisian.
- Massa dan kepolisian saling dorong hingga pintu kaca kantor pos pecah.
- Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang telah diidentifikasi.
- Surat dari Mahkamah Agung diterima pada 2 September 2026.
- Hasil investigasi PT Pos menemukan surat tidak pernah diserahkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa.
- Seorang oknum kurir mitra menahan surat tersebut dan tidak diantarkan ke alamat tujuan.
- PT Pos Indonesia Regional VI Makassar menyampaikan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung, Bupati Gowa, dan Pengadilan Agama Sungguminasa.
- Perusahaan menonaktifkan oknum kurir mitra yang terlibat untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan.
- PT Pos Indonesia siap kooperatif dalam proses hukum terkait kejadian tersebut.
- Setiap pelanggaran terhadap SOP akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan internal perusahaan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.