Politik Netral
Denny Indrayana Sebut Opsi Gibran Mundur atau Dimundurkan
Poin-Poin Utama
- Denny Indrayana mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM mendesak Gibran mundur.
- Desakan mundur didasari Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
- MK secara eksplisit menyatakan tidak ditemukannya ijazah setara SMA milik Gibran.
- Ketiadaan ijazah membuktikan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
- Syarat wakil presiden merujuk pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017.
- Syarat juga merujuk pada Pasal 227 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
- MK secara tersirat mendorong proses hukum dilanjutkan melalui pemakzulan.
- Pemakzulan dapat ditempuh melalui mekanisme di DPR dan MPR RI.
- Denny menilai putusan MK telah mencoreng nama Gibran di mata publik.
- Gibran memiliki dua pilihan yaitu mundur atau dimundurkan.
- Denny memberi sinyal akan adanya gerakan masyarakat sipil jika proses pemakzulan di DPR jalan batu.
- Masyarakat sipil siap turun ke jalan jika pemakzulan di DPR sengaja diulur-ulur.
- Denny menyatakan Gibran tidak bisa memutuskan sendiri soal mundur.
- Denny menyatakan keputusan ada pada pihak lain selain Gibran.
- Rakyat menjadi opsi terakhir jika jalur DPR tidak berjalan.
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?
Buka Sumber di Media IndonesiaHak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.