Beranda Jumat, 9 Oktober 2026

!online

Politik Netral

Denny Indrayana Sebut Opsi Gibran Mundur atau Dimundurkan

Jumat, 9 Oktober 2026, 21:14 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 3 kali
Ukuran:

Poin-Poin Utama

  • Denny Indrayana mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM mendesak Gibran mundur.
  • Desakan mundur didasari Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
  • MK secara eksplisit menyatakan tidak ditemukannya ijazah setara SMA milik Gibran.
  • Ketiadaan ijazah membuktikan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
  • Syarat wakil presiden merujuk pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017.
  • Syarat juga merujuk pada Pasal 227 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
  • MK secara tersirat mendorong proses hukum dilanjutkan melalui pemakzulan.
  • Pemakzulan dapat ditempuh melalui mekanisme di DPR dan MPR RI.
  • Denny menilai putusan MK telah mencoreng nama Gibran di mata publik.
  • Gibran memiliki dua pilihan yaitu mundur atau dimundurkan.
  • Denny memberi sinyal akan adanya gerakan masyarakat sipil jika proses pemakzulan di DPR jalan batu.
  • Masyarakat sipil siap turun ke jalan jika pemakzulan di DPR sengaja diulur-ulur.
  • Denny menyatakan Gibran tidak bisa memutuskan sendiri soal mundur.
  • Denny menyatakan keputusan ada pada pihak lain selain Gibran.
  • Rakyat menjadi opsi terakhir jika jalur DPR tidak berjalan.
Tagar Terkait
#mahkamah konstitusi#gibran rakabuming raka#ijazah#denny indrayana#pemakzulan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya