Beranda Jumat, 9 Oktober 2026

!online

Politik Netral

Melacak Asal Usul Pasal 'Gibran Banget' di PKPU 19 Tahun 2023

Jumat, 9 Oktober 2026, 16:03 WIB Sumber: CNN Dibaca 8 kali
Ukuran:

KPU melakukan perubahan pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dengan menambah ayat 3 pada Pasal 18 yang mengatur syarat bakal calon presiden dan wakil presiden, yang kemudian disebut Kuasa Hukum Pemohon Bambang Widjojanto sebagai pasal "Gibran Banget" karena dinilai sengaja dibuat untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan dalam dua kali pembahasan perumusan PKPU tersebut bersama KPU pada September dan Oktober 2023, ayat 3 pada Pasal 18 tidak pernah dibahas dan menyatakan akan memanggil KPU untuk menelusuri dugaan penyelundupan ayat tersebut. Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam sidang perkara yang sama menyatakan ayat 3 tersebut dibuat berdasarkan masukan dari Kemendikbud untuk menyamakan pengalaman Pileg di mana banyak caleg mengajukan penyetaraan ijazah.

Poin-Poin Utama

  • KPU mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dengan menambah ayat 3 pada Pasal 18.
  • Bambang Widjojanto menyebut Pasal 18 Ayat 3 sebagai pasal 'Gibran Banget'.
  • Gibran Rakabuming Raka akhirnya terpilih menjadi wakil presiden pada Pemilu 2024.
  • Ahmad Doli Kurnia saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI.
  • Doli Kurnia menyatakan tidak menemukan keberadaan Pasal 18 Ayat 3 saat membahas PKPU dengan KPU pada 2023.
  • Pembahasan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 antara Komisi II dan KPU dilakukan dua kali pada September dan Oktober 2023.
  • Pembahasan pertama pada September 2023 dilakukan sebelum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
  • Pembahasan kedua pada Oktober 2023 membahas secara khusus putusan MK Nomor 90.
  • Pasal 18 Ayat 3 PKPU mengecualikan syarat bukti kelulusan SMA bagi bakal capres/cawapres dari sekolah asing.
  • Pengecualian itu berlaku bagi bakal capres/cawapres yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
  • Pasal 18 Ayat 1 huruf m PKPU 19/2023 mengatur bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat keterangan lain.
  • Hasyim Asy'ari menyatakan Pasal 18 Ayat 3 dibuat berdasarkan masukan dari Kemendikbud.
  • Masukan Kemendikbud didasarkan pada pengalaman saat Pileg dengan banyaknya caleg mengajukan surat penyetaraan.
  • Pasal 75 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 mewajibkan KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah saat membentuk PKPU.
  • Sidang terkait Pasal 18 Ayat 3 PKPU berlangsung pada 1 Oktober dan 23 September.
Tagar Terkait
#mahkamah konstitusi#gibran rakabuming raka#kpu#pemilu 2024#calon wakil presiden#pkpu 19 tahun 2023
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya