KPU Bantah Pasal 18 Ayat 3 PKPU Diselundupkan untuk Loloskan Gibran
KPU RI membantah Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diselundupkan untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Anggota KPU Idham Holik menegaskan materi norma tersebut sudah ada sejak Rapat Konsinyering pada 19 September 2023 sebelum dibahas dalam RDP dengan Komisi II DPR. Namun keterangan ini bertentangan dengan pernyataan Ketua Banjarmasin Rahmat Bagja yang menyatakan pasal tersebut tidak pernah dibahas dalam uji publik maupun RDP, melainkan baru muncul pada tahap harmonisasi, yang menurut kuasa hukum Denny Indrayana cs, Bambang Widjojanto, pasal tersebut dibuat khusus untuk meloloskan Gibran.
Poin-Poin Utama
- KPU RI membantah Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diselundupkan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka.
- Materi rancangan norma sudah ada saat Rapat Konsinyering pada 19 September 2023.
- Rapat Konsinyering berlangsung sehari sebelum Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR pada 20 September 2023.
- Idham Holik adalah anggota KPU RI yang memberikan keterangan terkait polemik tersebut.
- Formulasi rancangan norma merupakan hasil konsultasi dengan pejabat berwenang di kementerian terkait.
- Awalnya norma tersebut tercantum dalam Pasal 19 ayat 2 sebelum berubah menjadi Pasal 18 ayat 3.
- Perubahan terjadi setelah melalui proses rapat harmonisasi.
- Rahmat Bagja menyatakan tidak ada pembahasan Pasal 18 Ayat 3 saat uji publik maupun RDP.
- Pasal 18 Ayat 3 baru muncul pada fase harmonisasi menurut keterangan Bagja.
- Banjarmasin mengingatkan KPU agar syarat calon dikembalikan ke UU Pemilu melalui nota dinas.
- Ahmad Doli Kurnia menyatakan tidak ada Pasal 18 ayat 3 di PKPU saat rapat dengan KPU.
- Komisi II pada saat itu hanya membahas perubahan Mahkamah Konstitusi.
- MK memutuskan permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.
- Bambang Widjojanto mengkritik Pasal 18 ayat 3 dan menilai pasal tersebut dibuat khusus untuk meloloskan Gibran.
- Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.