Beranda Senin, 12 Oktober 2026

!online

Politik Negatif

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Cegah Pembakaran Lahan

Senin, 12 Oktober 2026, 21:07 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 10 kali
Ukuran:

Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk melarang pembakaran lahan dalam bentuk apa pun selama masa darurat kebakaran hutan dan lahan, dengan larangan berlaku bagi korporasi maupun masyarakat termasuk yang melakukannya atas dasar kebijakan lokal. Tito meminta kepala daerah bekerja sama dengan Forkopimda, TNI, Polri, dan tokoh masyarakat untuk mencegah serta menyosialisasikan larangan tersebut hingga tingkat desa, karena pembakaran lahan sulit dikendalikan saat kondisi lahan mengering akibat kemarau. Presiden Prabowo Subianto juga telah memperkuat upaya tersebut dengan menerbitkan peraturan presiden yang mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Poin-Poin Utama

  • Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah melarang pembakaran lahan dalam bentuk apa pun.
  • Larangan berlaku bagi korporasi maupun masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar.
  • Larangan juga berlaku meskipun praktik pembakaran dilakukan atas dasar kebijakan lokal.
  • Instruksi diberikan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
  • Mendagri meminta kepala daerah bekerja sama dengan Forkopimda, TNI, Polri, dan tokoh masyarakat.
  • Penyebaran larangan harus disosialisasikan hingga tingkat desa.
  • Indonesia saat ini menghadapi kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan.
  • Situasi darurat mengharuskan pemerintah mencegah munculnya titik kebakaran baru.
  • Pembakaran lahan sulit dikendalikan ketika lahan mengering akibat kemarau.
  • Mendagri melarang praktik pembakaran dengan alasan api dapat dilokalisasi.
  • Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan presiden yang mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
  • Para pimpinan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota diminta turun langsung ke lapangan.
  • Tidak ada pihak yang boleh melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun selama masa darurat.
  • Setelah masa darurat selesai, kebijakan pembakaran akan dibahas kembali.
Tagar Terkait
#karhutla#tito karnavian#mendagri#kebakaran hutan dan lahan#pembakaran lahan#kepala daerah#forkopimda#darurat karhutla
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya