Hukum Negatif
Pembina Pramuka di Palembang Cabuli 8 Murid Selama 5 Tahun
Hatta menemukan konten mencurigakan di media sosial, dan pelaku dijerat Pasal 473 KUHP serta Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun.
Poin-Poin Utama
- Seorang pembina Pramuka di Palembang, Sumatera Selatan, melakukan pelecehan seksual terhadap delapan murid asuhannya.
- Pelecehan berlangsung selama lima tahun.
- Pelaku ditangkap di kawasan Sungsang, Kabupaten Banyuasin.
- Direktorat Reserse PPA PPO Bandara Sukarno-Hatta mengungkap kasus ini setelah menyelidiki konten mencurigakan di media sosial.
- Pelaku memberikan janji hadiah berupa ponsel kepada murid-muridnya sebelum melakukan tindakan asusila.
- Pelaku merekam aksinya secara sengaja dan menggunakan rekaman tersebut sebagai alat ancaman.
- Korban diancam akan disebarkan dan dijual rekaman tindakan pencabulannya di media sosial.
- Barang bukti yang diamankan meliputi ponsel, laptop, perangkat penyimpanan data, dan pakaian pelaku.
- Polisi mendalami kemungkinan video rekaman ditawarkan dan dijual melalui berbagai platform media sosial.
- Pelaku dijerat Pasal 473 Ayat 3 Huruf a dan b Juncto Ayat 4 KUHP.
- Pelaku juga dijerat Pasal 415 Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
- Polisi meminta masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui kasus serupa untuk melapor ke Direktorat Reserse PPA PPO Bandara Sukarno-Hatta.
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?
Buka Sumber di CNNHak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.