Beranda Selasa, 13 Oktober 2026

!online

Hukum Negatif

Pembina Pramuka di Palembang Cabuli 8 Murid Selama 5 Tahun

Selasa, 13 Oktober 2026, 02:02 WIB Sumber: CNN Dibaca 8 kali
Ukuran:

Hatta menemukan konten mencurigakan di media sosial, dan pelaku dijerat Pasal 473 KUHP serta Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun.

Poin-Poin Utama

  • Seorang pembina Pramuka di Palembang, Sumatera Selatan, melakukan pelecehan seksual terhadap delapan murid asuhannya.
  • Pelecehan berlangsung selama lima tahun.
  • Pelaku ditangkap di kawasan Sungsang, Kabupaten Banyuasin.
  • Direktorat Reserse PPA PPO Bandara Sukarno-Hatta mengungkap kasus ini setelah menyelidiki konten mencurigakan di media sosial.
  • Pelaku memberikan janji hadiah berupa ponsel kepada murid-muridnya sebelum melakukan tindakan asusila.
  • Pelaku merekam aksinya secara sengaja dan menggunakan rekaman tersebut sebagai alat ancaman.
  • Korban diancam akan disebarkan dan dijual rekaman tindakan pencabulannya di media sosial.
  • Barang bukti yang diamankan meliputi ponsel, laptop, perangkat penyimpanan data, dan pakaian pelaku.
  • Polisi mendalami kemungkinan video rekaman ditawarkan dan dijual melalui berbagai platform media sosial.
  • Pelaku dijerat Pasal 473 Ayat 3 Huruf a dan b Juncto Ayat 4 KUHP.
  • Pelaku juga dijerat Pasal 415 Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
  • Polisi meminta masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui kasus serupa untuk melapor ke Direktorat Reserse PPA PPO Bandara Sukarno-Hatta.
Tagar Terkait
#sumatera selatan#pelecehan seksual#palembang#anak#pencabulan#pramuka#pembina
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya