Beranda Selasa, 13 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Polisi dalami modus rukiah dalam kasus pelecehan di pesantren Bekasi

Senin, 12 Oktober 2026, 17:03 WIB Sumber: Antara News Dibaca 8 kali
Ukuran:

Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mendalami modus operandi bujuk rayu ritual rukiah yang digunakan pelaku dalam dugaan kasus pelecehan seksual di sebuah pondok pesantren di Kota Bekasi. Tersangka MHH (28) yang berprofesi sebagai guru sekaligus ketua pondok pesantren ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melancarkan aksinya terhadap para korban berjenis kelamin perempuan dengan berpura-pura melakukan prosesi rukiah. Kepolisian masih menyelidiki keterlibatan tiga orang lainnya serta mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk menentukan status hukum para pihak yang terlibat.

Poin-Poin Utama

  • Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mendalami modus operandi bujuk rayu ritual rukiah dalam dugaan kasus pelecehan seksual di pondok pesantren, Kota Bekasi, Jawa Barat.
  • Terduga pelaku berpura-pura melakukan prosesi rukiah untuk melancarkan aksinya terhadap para korban.
  • Seluruh korban yang terdata dan melapor berjenis kelamin perempuan.
  • Tiga orang berinisial HBH, F, dan S masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan oleh tim pencari masalah.
  • Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak menetapkan pria berinisial MHH berusia 28 tahun sebagai tersangka.
  • Tersangka MHH berprofesi sebagai guru di pondok pesantren tersebut.
  • Tersangka MHH ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 9 Oktober.
  • Tersangka telah mengenal salah satu korban sejak tahun 2023 saat korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren.
  • Tersangka MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok pesantren.
  • Penyidik mendalami hubungan antara tersangka MHH dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren.
  • Satuan Reserse PPA dan PPO serta Pelayanan Perempuan dan Orang menangani kasus ini.
  • Pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk menentukan status hukum para pihak.
Tagar Terkait
#guru#bekasi#kekerasan seksual#pelecehan seksual#pesantren#rukiah
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.

Buka Sumber di Antara News

Warta Terkini Lainnya