Buruh Usul Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5%, Said Iqbal Ungkap Hitungannya
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5% dengan perhitungan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Said Iqbal menjelaskan bahwa menggunakan inflasi 3,20% ditambah pertumbuhan ekonomi 5,43% dikalikan indeks tertentu 0,9 menghasilkan kenaikan sekitar 7,8%, namun angka nasional diusulkan 7,5% dengan mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi tiap daerah, sementara daerah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi tinggi seperti Maluku Utara berpotensi mendapatkan kenaikan lebih besar.
Poin-Poin Utama
- KSPI bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%.
- Usulan didasarkan pada tiga faktor yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
- Said Iqbal merupakan Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh.
- Simulasi KSPI menunjukkan kenaikan upah minimum 2027 dapat mencapai sekitar 7,8%.
- Inflasi yang digunakan dalam simulasi sebesar 3,20% untuk periode Oktober 2025 sampai Agustus 2026.
- Pertumbuhan ekonomi periode yang sama ditetapkan sebesar 5,43%.
- Indeks tertentu yang diasumsikan KSPI sebesar 0,9.
- Rumus perhitungan terdiri dari inflasi 3,20% ditambah pertumbuhan ekonomi 5,43% dikalikan indeks 0,9.
- Angka kenaikan nasional yang diusulkan sebesar 7,5% dengan mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi daerah.
- Tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi serta kabupaten atau kota tidak sama.
- Daerah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi tinggi berpotensi mengalami kenaikan upah minimum lebih besar.
- Maluku Utara memiliki pertumbuhan ekonomi sekitar 20,5%.
- Maluku Utara memiliki inflasi sekitar 5,05%.
- Konferensi pers mengenai usulan kenaikan upah minimum disampaikan secara virtual.
- Konferensi pers tersebut diselenggarakan pada tanggal 13 Oktober 2026.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.