Beranda Selasa, 13 Oktober 2026

!online

Ekonomi Netral

Buruh Usul Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5%, Said Iqbal Ungkap Hitungannya

Selasa, 13 Oktober 2026, 15:11 WIB Sumber: Sindonews Dibaca 8 kali
Ukuran:

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5% dengan perhitungan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Said Iqbal menjelaskan bahwa menggunakan inflasi 3,20% ditambah pertumbuhan ekonomi 5,43% dikalikan indeks tertentu 0,9 menghasilkan kenaikan sekitar 7,8%, namun angka nasional diusulkan 7,5% dengan mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi tiap daerah, sementara daerah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi tinggi seperti Maluku Utara berpotensi mendapatkan kenaikan lebih besar.

Poin-Poin Utama

  • KSPI bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%.
  • Usulan didasarkan pada tiga faktor yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
  • Said Iqbal merupakan Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh.
  • Simulasi KSPI menunjukkan kenaikan upah minimum 2027 dapat mencapai sekitar 7,8%.
  • Inflasi yang digunakan dalam simulasi sebesar 3,20% untuk periode Oktober 2025 sampai Agustus 2026.
  • Pertumbuhan ekonomi periode yang sama ditetapkan sebesar 5,43%.
  • Indeks tertentu yang diasumsikan KSPI sebesar 0,9.
  • Rumus perhitungan terdiri dari inflasi 3,20% ditambah pertumbuhan ekonomi 5,43% dikalikan indeks 0,9.
  • Angka kenaikan nasional yang diusulkan sebesar 7,5% dengan mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi daerah.
  • Tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi serta kabupaten atau kota tidak sama.
  • Daerah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi tinggi berpotensi mengalami kenaikan upah minimum lebih besar.
  • Maluku Utara memiliki pertumbuhan ekonomi sekitar 20,5%.
  • Maluku Utara memiliki inflasi sekitar 5,05%.
  • Konferensi pers mengenai usulan kenaikan upah minimum disampaikan secara virtual.
  • Konferensi pers tersebut diselenggarakan pada tanggal 13 Oktober 2026.
Tagar Terkait
#pertumbuhan ekonomi#inflasi#upah minimum#kspi#partai buruh#said iqbal#kenaikan upah
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya