KPU di Sidang MK: Syarat Cawapres Gibran Memenuhi Syarat
- KPU menyatakan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
- Sidang MK berlangsung dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 23 September.
- Para pemohon dalilkan pelantikan Gibran tidak sah karena cawapres tidak memenuhi syarat administratif sejak awal.