Beranda Jumat, 25 September 2026

!online

Politik Negatif

Presiden Tegaskan Korporasi Wajib Patuhi Aturan Karhutla dan Sediakan Tim Pemadam

Jumat, 25 September 2026, 18:10 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 3 kali
Ukuran:

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh korporasi untuk mematuhi regulasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan kewajiban menyediakan sarana mitigasi seperti menara pemadam setiap 5 hektar, embung, serta membentuk tim pemadam internal. Pemerintah membedakan pendekatan penegakan aturan bagi korporasi berupa sanksi tegas tanpa toleransi, sementara masyarakat mendapat pembinaan dan fasilitasi pembukaan lahan produktif tanpa pembakaran. Langkah ini bertujuan menjaga kesejahteraan rakyat sekaligus kelestarian lingkungan.

Poin-Poin Utama

  • Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh korporasi mematuhi regulasi pencegahan karhutla.
  • Perusahaan diwajibkan melengkapi area konsesi dengan sarana prasana mitigasi.
  • Korporasi wajib membentuk tim pemadam kebakaran internal.
  • Instruksi disampaikan dalam diskusi bersama akademisi mengenai pengelolaan lahan gambut.
  • Acara tercatat dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 25 September.
  • Aturan teknis mitigasi karhutla sudah memiliki payung hukum yang jelas.
  • Tidak ada toleransi bagi korporasi yang mengabaikan kewajiban karhutla.
  • Setiap 5 hektar harus tersedia satu menara pemadam.
  • Setiap beberapa hektar harus tersedia embung sesuai regulasi.
  • Perusahaan wajib memiliki tim pemadam kebakaran yang terdiri dari karyawan sendiri.
  • Tingkat kepatuhan dunia usaha terhadap regulasi karhutla masih beragam.
  • Sebagian korporasi telah menjalankan aturan dengan baik, sebagian masih mangkir.
  • Penegakan aturan bagi korporasi berbeda dengan pendekatan pembinaan bagi masyarakat.
  • Pemerintah memfasilitasi pembukaan lahan baru tanpa bakar untuk warga.
  • Pemerintah menyediakan mesin pompa air untuk mendukung pengelolaan lahan masyarakat.
Tagar Terkait
#prabowo subianto#karhutla#kebakaran hutan#korporasi#presiden
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya