Muzani Ungkap Alasan MPR Tak Gegabah Amendemen UUD 1945
Ketua MPR Ahmad Muzani menjelaskan bahwa amendemen UUD 1945 pada 1999-2002 membawa perubahan besar terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, meliputi penguatan posisi presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, pembatasan kekuasaan presiden, penegasan Indonesia sebagai negara hukum, penguatan hak asasi manusia, serta pengaturan pemilihan presiden secara langsung. Mengingat dampak luas tersebut, Muzani menegaskan MPR tidak akan gegabah dalam membahas gagasan perubahan UUD 1945 yang mungkin muncul sekitar 25 tahun setelah amendemen terakhir, karena perubahan konstitusi akan membawa konsekuensi yang luar biasa. Saat ini MPR masih mendengarkan aspirasi dan gagasan dari berbagai elemen masyarakat sebelum membahas kemungkinan perubahan konstitusi.
Poin-Poin Utama
- Ahmad Muzani adalah Ketua MPR.
- Amendemen UUD 1945 dilakukan pada periode 1999-2002.
- Amendemen menegaskan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
- Amendemen membatasi kekuasaan presiden.
- Amendemen menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.
- Amendemen memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia.
- Amendemen mengatur pemilihan presiden secara langsung.
- Pemilihan presiden langsung memungkinkan rakyat mengetahui program bakal calon.
- Rakyat dapat menagih janji presiden setelah terpilih.
- Jelang 25 tahun setelah amendemen terakhir, muncul gagasan perubahan konstitusi.
- MPR tidak akan gegabah merumuskan atau mengubah UUD 1945.
- Perubahan UUD 1945 berpotensi membawa konsekuensi yang luar biasa.
- MPR masih mendengarkan aspirasi dan gagasan dari berbagai elemen masyarakat.
- Peluncuran buku Sejarah MPR dan Risalah Perubahan UUD 1945 berlangsung di Gedung Merdeka, Bandung.
- Acara peluncuran buku itu berlangsung pada Minggu, 27 September 2026.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.