Beranda Selasa, 29 September 2026

!online

Hukum Netral

Komnas HAM apresiasi pengampunan mutlak Filipina untuk Mary Jane

Selasa, 29 September 2026, 14:06 WIB Sumber: Antara News
Ukuran:

Komnas HAM mengapresiasi pengampunan mutlak yang diberikan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. kepada Mary Jane Veloso pada 25 September 2026, yang membuka jalan bagi kebebasannya sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Kasus Mary Jane menunjukkan panjangnya proses pemenuhan hak korban TPPO dan pentingnya perlindungan hak asasi manusia yang kuat bagi pekerja migran. Komnas HAM mendorong pemerintah memperkuat strategi pencegahan perdagangan orang, perlindungan korban, serta melanjutkan komitmen penghapusan hukuman mati.

Poin-Poin Utama

  • Komnas HAM mengapresiasi pengampunan mutlak yang diberikan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.
  • Pengampunan mutlak kepada Mary Jane Veloso diberikan pada 25 September 2026.
  • Mary Jane Veloso adalah perempuan korban tindak pidana perdagangan orang.
  • Indonesia dan Filipina menyepakati pemindahan Mary Jane pada 6 Desember 2024.
  • Komnas HAM menerima aduan pertama kali terkait kasus Mary Jane pada April 2015.
  • Eksekusi mati Mary Jane dijadwalkan pada 29 April 2015.
  • Presiden Joko Widodo membatalkan eksekusi mati beberapa hari sebelum jadwal.
  • Maria Khristina P. Sergio diduga merekrut Mary Jane secara ilegal dan menyerahkan diri.
  • Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden dan Jaksa Agung pada 2015.
  • Rekomendasi tersebut mendesak pemeriksaan berkas secara sungguh-sungguh.
  • Rekomendasi juga memastikan tidak terdapat proses peradilan diskriminatif.
  • Anas Hidayah menyatakan kebebasan Mary Jane menjadi pengingat pentingnya perlindungan HAM.
  • Komnas HAM mendorong pemerintah memperkuat strategi pencegahan perdagangan orang.
  • Komnas HAM mendesak penerbitan peraturan pemerintah sebagai aturan turunan komutasi hukuman mati.
  • Komnas HAM menekankan pentingnya proses hukum yang adil sebagai bagian dari hak atas peradilan.
Tagar Terkait
#filipina#hak asasi manusia#komnas ham#pekerja migran#tppo#mary jane veloso#pengampunan mutlak#perdagangan orang
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.

Buka Sumber di Antara News

Warta Terkini Lainnya