Beranda Rabu, 30 September 2026

!online

Kebencanaan Netral

BNPB: Karhutla Seluas 96,07 Hektare Belum Padam

Rabu, 30 September 2026, 06:03 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

BNPB menyatakan kebakaran hutan dan lahan di enam provinsi prioritas tersisa seluas 96,07 hektar, menurun 62,29 hektar dibanding hari sebelumnya. Total lahan terbakar mencapai 527,6 hektar dengan 431,53 hektar berhasil dipadamkan melalui operasi darat dan udara yang melibatkan 59.035 personel dan 56 unit pesawat. BNPB terus memaksimalkan pembasahan darat serta penyemaian awan untuk meminimalkan dampak asap meskipun menghadapi kendala tebal kabut asap dan keterbatasan sumber air di area gambut.

Poin-Poin Utama

  • Kebakaran hutan dan lahan yang belum padam di enam provinsi prioritas kini tersisa 96,07 hektare.
  • Total lahan terbakar di enam provinsi prioritas mencapai 527,6 hektare.
  • Sebanyak 431,53 hektare di antaranya telah berhasil dipadamkan.
  • Luas lahan yang belum padam turun 62,29 hektare dibanding data 27 September 2026.
  • Penurunan titik api terbanyak dicapai di Kalimantan Tengah sebesar 46,70 hektare.
  • Kalimantan Selatan mengalami penurunan titik api terbesar kedua sebesar 17,74 hektare.
  • Jambi mencatatkan penurunan titik api seluas 1,50 hectare.
  • Kalimantan Barat mengalami penurunan titik api seluas 1 hectare.
  • Sebaliknya, Sumatera Selatan mengalami kenaikan luasan belum padam sebesar 4,15 hektare.
  • Riau mencatatkan kenaikan luasan belum padam sebesar 0,5 hectare.
  • Operasi darat memadamkan 369,03 hektare dari total lahan terbakar.
  • Operasi udara berhasil memadamkan 62,5 hectare.
  • Sebanyak 59.035 personel Satuan Tugas disiagakan di enam provinsi prioritas.
  • BNPB mengoperasikan 43 unit water bombing dan 13 unit patroli serta Operasi Modifikasi Cuaca.
  • Kendala yang dihadapi meliputi tebalnya kabut asap, perubahan arah angin, dan keterbatasan sumber air di area gambut.
Tagar Terkait
#karhutla#bnpb#kabut asap#kebakaran hutan dan lahan#pemadaman#titik api#enam provinsi prioritas
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya